Turis Bali Via Udara Wajib Tes PCR, GeNose & Antigen Dihapus

- Pewarta

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Bali I Wayan Koster.

BALI (Kontroversinews.com) – Gubernur Bali I Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali pada hari ini, Senin (28/6/2021). Salah satu poin penting dalam SE itu berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian poin 5b beleid itu.

“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode,” demikian poin 5c.

Ketentuan baru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021

SE itu berisi ketentuan untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.***AS

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41