Turis Bali Via Udara Wajib Tes PCR, GeNose & Antigen Dihapus

- Pewarta

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Bali I Wayan Koster.

BALI (Kontroversinews.com) – Gubernur Bali I Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali pada hari ini, Senin (28/6/2021). Salah satu poin penting dalam SE itu berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian poin 5b beleid itu.

“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode,” demikian poin 5c.

Ketentuan baru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021

SE itu berisi ketentuan untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.***AS

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Wurja Dukung Dzurriyyah Walisongo Capai Cita-cita Bangsa
Cegah Premanisme, Polsek Bulakamba Gencarkan Patroli ke Kawasan Industri
Pastikan Keamanan Peringatan Waisak, Wakpolres Brebes Pimpin Patroli Vihara
SULTAN SEPUH JAENUDIN II ARIANATAREJA KERATON KASEPUHAN KESULTANAN CIREBON ZIARAH KE MAKAM LELUHURNYA PANGERAN ARYA NATAREJA GALUH CIAMIS
Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem
PANEN JAGUNG TAHAP I DI DESA KEDUNGOLENG, DUKUNG PROGRAM ASTA CITA KETAHANAN PANGAN
Mutasi Pejabat Utama di Polres Cirebon Kota, Semangat Baru Mengemban Tugas
Hadirkan Keceriaan, Polres Brebes Berikan Trauma Healing Dan Salurkan Bantuan Untuk Korban Tanah Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:13

Wurja Dukung Dzurriyyah Walisongo Capai Cita-cita Bangsa

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:54

Cegah Premanisme, Polsek Bulakamba Gencarkan Patroli ke Kawasan Industri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:03

Pastikan Keamanan Peringatan Waisak, Wakpolres Brebes Pimpin Patroli Vihara

Senin, 12 Mei 2025 - 18:02

SULTAN SEPUH JAENUDIN II ARIANATAREJA KERATON KASEPUHAN KESULTANAN CIREBON ZIARAH KE MAKAM LELUHURNYA PANGERAN ARYA NATAREJA GALUH CIAMIS

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28

Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem

Berita Terbaru

NUSANTARA

Wurja Dukung Dzurriyyah Walisongo Capai Cita-cita Bangsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:13