Turis Bali Via Udara Wajib Tes PCR, GeNose & Antigen Dihapus

- Pewarta

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bali I Wayan Koster.

Gubernur Bali I Wayan Koster.

BALI (Kontroversinews.com) – Gubernur Bali I Wayan Koster merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali pada hari ini, Senin (28/6/2021). Salah satu poin penting dalam SE itu berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali.

“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian poin 5b beleid itu.

“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode,” demikian poin 5c.

Ketentuan baru ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021

SE itu berisi ketentuan untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19. Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Masa berlaku sampel untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk tes GeNose C19, bisa dilakukan langsung di bandara, pelabuhan, atau terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.***AS

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkait

Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari
Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT
Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi
Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP
Gerakan Wisata Bersih jadikan Labuan Bajo destinasi berkualitas
SIM Keliling Jumat ini masih tersedia di mal hingga kampus 
BTNK Mencatat 14.949 Kunjungan Selama Libur Lebaran 2025
Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan pada Festival Balon Udara

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:55

Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari

Selasa, 15 April 2025 - 09:36

Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT

Selasa, 15 April 2025 - 09:35

Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi

Senin, 14 April 2025 - 10:48

Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP

Minggu, 13 April 2025 - 13:27

Gerakan Wisata Bersih jadikan Labuan Bajo destinasi berkualitas

Berita Terbaru

EKONOMI

Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja

Senin, 21 Apr 2025 - 11:44