JAKARTA Kontroversinews.com– Uang tunai senilai Rp 217 miliar yang didapat dari 7 rekening pinjaman online ilegal berhasil diamankan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan kepada wartawan saat konferensi pers mdilansir pada Rabu (17/11) mengatakan dari 7 rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut berhasil didapat atau disita dan diblokir oleh penyidik sebesar Rp 217 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil penelusuran dari kasus pinjol ilegal yang digawangi WN China, WJS yang ditangkap di Bandara Soetta saat akan ke Turki.
Uang tersebut dibawa menggunakan beberapa mobil pengangkut uang yang memiliki jeruji besi di dalamnya sebagai pengaman. Secara bertahap uang tersebut diangkut masuk dan keluar lobi Bareskrim tempat jumpa pers.
Selain uang tunai senilai Rp 217 miliar, polisi juga membawa barang bukti lain berupa komputer dan ratusan sim card yang digunakan sindikat pinjaman online ilegal ini dalam aksinya.
Sindikat pinjol ilegal ini diringkus pihak kepolisian pada 11 dan 12 Oktober 2021 sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Sebanyak 13 pelaku berhasil diamankan, 3 di antaranya berstatus warga negara asing.*