Tim Sukses Cagub dan Wagub Dilarang Pasang Stiker di Angkot

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.- Para pengurus parpol pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2018 atau tim sukses diminta tidak memasang stiker besar (branding) di angkutan umum. Pasalnya, pemasangan bahan kampanye tersebut dianggap melanggar aturan.

Demikian salah satu kesimpulan dari rapat koordinasi yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung bersama stakeholder terkait, seperti KPU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Kesbang, Dinas Perizinan dan Disperkimtam serta Organda di kantor Panwaslu, Rabu (25/4/2018).

“Sesuai dengan PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pasal 26 ayat 1 huruf i disebutkan stiker paling besar ukurannya 10cm x 5cm. Sementara yang diangkot itu ukurannya besar sekali sehingga tidak sesuai ketentuan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kab Bandung, Hedi Ardia.

Selain itu, di ayat berikutnya pun disebutkan bahwa stiker itu dilarang dipasang ditempat umum seperti sarana dan prasarana publik. Angkutan umum itu merupakan bagian dari sarana publik karena siapapun bisa menggunakannya meskipun ada kewajiban membayar tarif.

Kemudian, nilai bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilai paling tinggi tidak boleh lebih dari Rp25.000. Sedangkan, stiker yang menampilkan gambar paslon Gubernur dan Wakil Jabar itu bisa dipastikan nilainya lebih dari Rp25.000.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami dilapangan menemukan sejumlah angkutan umum seperti jurusan Soreang-Banjaran, Soreang-Leuwipanjang, Soreang-Cililin dan Banjaran-Tegallega memasang stiker Paslon. Selain tidak sesuai ukuran, juga kalau penambahan bahan kampanye yang dilakukan pendukung paslon harus seizin KPU,” ujarnya.

Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kab Bandung Bambang S menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berungkali melakukan operasi penertiban terhadap kelengkapan dokumen termasuk kelaikan kendaraan dalam hal ini angkutan kota yang memasang stiker Cagub dan Cawagub Jabar 2018.

Menurutnya, sepintas pemasangan stiker itu melanggar aturan karena menghalangi pandangan sopir saat akan melihat menggunakan spion diatas kemudi. Tapi, pihaknya belum berani menindaknya lantaran belum menemukan regulasi yang jelas mengatur hal tersebut.

“Kalau sudah ada pertemuan seperti ini tentu saja kami jagi punya gambaran dan bisa menjelaskan kepada para sopir angkutan bahwa yang mereka lakukan itu dilihat dari aturan Pilkada pun melanggar,” ucapnya.

Kabag Ops Polres Bandung Kompol Warsito juga menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggar aturan tersebut harus segera dilakukan jangan sampai menjamur para pelanggar. Selain itu juga, apabila dibiarkan justru dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antar sopir angkutan.

“Asalkan aturannya jelas, harus dijalankan. Karena berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dan ini membahayakan kalau terus dibiarkan,” ucapnya. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *