Tim Investigator DPP GAKORPAN Endus Aroma Busuk Pekerjaan Perbaikan Jalan Lintas Menggala Mahato

- Pewarta

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir (Kontroversinews).– Pekerjaan Perawatan atau perbaikan Jalan di jalan lintas menggala mahato, tepatnya di Desa Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang saat ini tengah dikerjakan, sebagian pekerjaanya sudah mengarah peghamparan batu peca oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui inisiator Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Provinsi Riau kembali menuai Pil Pahit, sampaikan Arjuna Sitepu yang menyebut dirinya Tim Investigator Lembaga Suwadaya Masyrakat Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM DPP-GAKORPAN), saat dikonfirmasi awak media ini terkait Poyek Perbaikan / Perawatan Jalan yang sumber dananya dari APBD-P Provinsi Riau TA 2023, Sabtu, Pukul: 16:00 WIB (09/12/2023).

Pasalnya!, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, justru lebih didominasi oleh para kelompok mafia mental penjilat yang benar – benar lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya, sehingga pola – pola Monopolisasi kerap terjadi. Pekerjaan Perbaikan atau Perawatan Jalan yang seyogyianya dirasakan oleh semua kalangan masyarakat untuk jangka panjang sebagaimana tertuang pada PP No 34 TA 2006 Tentang Jalan. Ternyata hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha besar yang berlindung dengan sebutan “Dapat serpihan- serpihan-nya saja”, sampaikannya.

Bagi Arjuna Sitepu Pekerjaan Perbaikan atau Perawatan Jalan di jalan lintas menggala -mahato, Desa Babusalam Rokan Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir tersebut, yang pekerjaannya terkesan asal – asalan yang di laksanakan oleh UPT II PUPR Provinsi Riau, sebahagian sudah selesai penghamparan batu pecah, sebahagiannya sedang di kerjakan, namun sangat disayangkan material tersebut berserakan tanpa melihat penempatan material dengan mengali parit air didepan rumah masyarakat tanpa memperbaikinya kembali, sehingga masyarakat susah utk masuk ke pekarangan rumahnya sendiri, bahkan seorang warga yang diketahui sebagai Ketua Pengurus Mesjid Abdul Wahab Rokan menyebutkan kepada Tim Investigator DPP GAKORPAN, bahwa penumpukkan batu – batu padas pada halaman mesjid tanpa memperhatikan lingkungan, hal hasil menimbulkan tanah lumpur dan berair dihalaman mesjid yersebut, itu terjadi disebabkan ditutup jalan untuk mengalirnya air tanpa adanya inisiatif dari pekerja atau pelaksana pekerjaan untuk dibesihkan atau diperbaiki, hal ini telah disampaikan oleh ketua pengurus mesjid kepada petugas yang mengawasi, agar diperbaiki sebgaimana mestinya, tetapi tidak dihiraukan, ini yg sangat dikesalkan warga tempatan, pungkasnya.

Kepala Dinas PUTR Provinsi Riau sebagai Pengguna Anggaran (PA) wajib lakukan Cross Cek ke lokasi untuk mengetahui badan jalan sehingga struktur utama pada badan jalan ini harus kuat. Oleh sebab itu susunan struktur badan jalan berbeda dengan bahu jalan dan yang perlu diperhatikan adalah perencanaan struktur perkerasan jalan aspal ini sangat tergantung dari kondisi tanah dasar ataupun eksisting serta jenis penangangannya, agar niat baik tersebut benar-benar terlaksana, jangan sampai para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang justru berkuasa dengan mencederai amanat Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Keuangan Tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2023, ucapnya.

Lanjut Arjuna, Tim Investigator LSM DPP GAKORPAN ini mengendus adanya aroma busuk yang tak sedap atas prekerjaan Perbaikan atau Perawatan Jalan tersebut.

“Maaf saja! kami melihat dan mencermati, betapa beberapa orang dan kelompok tertentu yang hebatnya kebangetan, lebih-lebih dari profesi artis, akting dan sandiwaranya sudah stadium 4, rela menjual harga diri dan melacurkan profesi, demi melakukan aksi jilat menjilat, dan merampok dengan gaya-gaya elegan, hancur sudah Negeri ini, para perampok berdasi sudah mulai mendominasi,” mengangkangi amanat Pasal 1 Ayat 2 PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Serta Pasal 120, Ayat 1 PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, disebutkan “Bahwa masyarakat berhak melaporkan penyimpangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan kepada penyelenggara jalan, ujar Arjuna Sitepu, yang juga merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapi 4, dengan Nomor Urut 4 dari Parti Demokrat.

Tambakan Arjuna, seperti Pekerjaan Perbaikan atau Perawatan Jalan di Jalan Lintas Menggala Mahato, Desa Babusalam Rokan, Kecamatan Pujud, wajib di lakukan audit oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, terhadap yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), segera tangkap dan penjarakan, sekalipun dia yang mengaku dari kalangan Partai, Asosiasi maupun yang berlindung atas nama Tokoh Agama, tegasnya.

Arjuna Sitepu yang merupakan anggota Tim Investigator se-Indonesia itu juga sampaikan, agar semua pihak wajib introspeksi diri jangan lagi bermain dengan cara-cara picik dan penuh sandiwara, semuanya mau dijadikan uang, negeri ini bukan kekurangan orang hebat, namun semakin hilangnya mental kejujuran, dan ingat “Korupsi Bukanlah Rezeky” ungkapnya.

“Ayo Masyarakat Indonesia, bersatulah! mari sama-sama kita awasi pelaksanaan pekerjaan yang sumber dananya berasal dari Negara, jangan sampai para mafia dan kelompok penjilat justru berkembang biak, sebagaimana amanat PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Stop sandiwara! lawan kemunafikan dukung penggiat Anti Rasuah yaitu ” Penggiat Anti Korupsi yang berkarakter seduai jejak rekamnya” ucap Arjuna Sitepu.

Ia menambahkan, Kepolisian dan Kejaksaan untuk lakukan audit pada pelaksanaan Proyek APBD/APBN, kususnya di Kabupaten Rokan Hilir dan umumnya Se-Indonesia, Bersatu, Berjuang, Berani, Benar dan Berhasil” Sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945, Secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, Jo PPERKI No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Jo UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, teriak Arjuna Sitepu mengakhiri konfirmasi oleh awak media ini.

Arjuna Sitepu sebagai nara sumber pada pemberitaan ini, sebelumnya sudah terlebih dulu berulang kali menghubungi para pelaksana pekerjaan Perbaikan atau perawatan Jalan tersebut, namun tidak ditemukan pada lokasi pekerjaan dan ditelephone tetapi tidak dijawab hingga terbitnya pemberitaan ini, (Red)

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung
RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dapat Penghargaan Platinum Dari WSO Angels Award Dalam Penanganan Penyakit Stroke
Gatut Susanta Kembali Berkarya Dan Terbitkan Buku Di Yogyakarta, Kali Ini Bertema Pesona Tombak yang Melegenda

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:16

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi

Berita Terbaru