Tidak Ada Alasan Hukum Kades Patalagan sebagai “Intelektual Dader ” Dibalik Hilangnya SHM atas nama Warga Patalagan

- Pewarta

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan, Kontroversinews | PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan sekuruh indonesia secara serentak dan sistematis sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Program PTSL sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi sengketa tanah atau sebagai langkah preventif sengketa tanah antara perseorangan dengan perseorangan, perseorangan dengan badan hukum perdata, dan perseorangan atau badan hukum perdata melawan pemerintah serta memudahkan masyarakat dalam mengurus hak tanah.Program PTSL dilaksananan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) obyeknya semua bidang tanah diwilayah Desa dan Kelurahan.

Dalam program PTSL Desa Patalagan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan mendapat 1300 Sertipikat Hak atas milik adat, dan tanah Desa, Sertipikat Hak Milik atas nama warga sudah didistribusikan dalam jumlah banyak, dan tersisa 30 SHM disimpan dibox oleh sdr. Eman selaku operator PTSL hilang diketahui setelah ada klarifikasi dari pihak Koperasi yang berkedudukan di Cirebon atas hutang-piutang atas nama sdr. Heri dengan jaminan SHM atas nama sdr. Mustopa dan setelah diklarifikasi Sdr. Mustopa menyangkal tidak pernah minjam uang kepada Koperasi, dan tidak pernah memberi kuasa kepada sdr. Heri untuk menjaminkan SHM.

Kemudian pihak Koperasi melaporkan kepada Polsek Talun, dan Polsek Talun telah melakukan penyelidikan, penyelidik telah meminta keterangan terhadap Sdr. Heri, dan meminta keterangan Sdr.Iis Arisman selaku Sekretaris Desa Patalagan yang pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan tidak tahu menahu pereoalan hutang-piutang Sdr. Heriri kepada Koperasi.

Selain itu telah datang ke Desa Patalagan seorang warga Desa Kramatmulya Kecamatan Garawangi bernama Carsan dengan maksud klarifikasi Sdr. Heri hutang Kepasa Carsan dengan jaminan SHM atas nama Muhidin dan SHM atas nama Sanusi dengan cara Sdr. Heri membuat surat palsu dengan cara memalsukan tanda tangan sdr. Iis Arisman dan membuat Cap Palsu Desa Patalagan yang tercantum dalam kwitansi tanda penerimaan uang seolah- olah telah terjadi jual beli antara Muhidin dan sanusi dengan sdr.Iis Arisman , dan dibantah oleh Iis Arisman , dan dia
kui oleh sdr. Heri telah melakukan pemalsuan tanda tangan cap desa Patalagan.

Dari hasil penyisiran 7 (tujuh) SHM atas nama Dayat sudah diberikan kepada Dayat (Kades), 8 SHM atas nama Jayadi sudah diberikan kepada Jayadi, sisa sekira 12 dan/atau 14 hilang, guna kepentingan memperoleh SHM pengganti dapat mengajukan ke Badan Pertanahan Kabupaten Kuningan, sesuai ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, dan siapa yang punya niat jahat (mens rea) laporkan lilangnya 12 dan/14 SHM Kepada Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah hilangnya SHM tersebut dari hasil penyidikan ada kontruksi hukum delneming ( turut serta melakukan) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Dader (pelaku) sendiri, dalam upaya penegakan hukum, jika ada pelaporan ke pihak Kepolisian Resor Kuningan segera Penyelidik dan Penyidik Polres Kuningan melakukan tindak penyelidikan, dan tindak penyidikan dan jika diperoleh alat bukti hukum yang terang benderang atau terdapat bukti permulaan yang yang cukup (Pasal 17 KUHAP) segera melakukan tindakan reppresif melakukan tindakan penangkapan dan penahanan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( incrachtvan gewijsde).

Hamid, S.H.M.H. Advokat Kuasa Hukum DPC Apdesi Kabupaten Kuningan, Nani Hartini,S.H. Advokat Anthon Fathanudien, S.H.M.H. Advokat. ***

Berita Terkait

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja
Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau
Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:05

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Berita Terbaru