Terkait Laporan PT.BA.Asosiasi Tambang Rakyat Sumatra Selatan Beri Tanggapan

- Pewarta

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim (KontroversiNews).-Masyarakat yang tergabung di Koprasi Jasa Batubara Lawang Agung,kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Bersama sama masyarakat Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel(ASTRADA) Sumsel dan Asosiasi Masyarakat Batubara (ASMARA)Kabupaten Muara Enim,sabtu 3 Agustus 2024.

Kegiatan silaturahmi dalam rangka menyikapi atas Laporan Arsal Ismail selaku Direktur Utama PT.Bukit Asam.Tbk ke Polda Sumsel beberapa hari yang lalu tentang lahan Pertanian/tanah Masyarakat yang di dalam HGU PT.Bumi Sawindo Permai dan di luar HGU PT.Bumi Sawindu Permai yang belum di bebaskan / ganti untung tanah tanah tersebut masih hak milik masyarakat sebagian.

Sesuai fakta dan data legal standing atau surat surat tanah masih ada dengan pemiliknya masing masing,maka dari itu masyarakat terdiri dari 11 Desa dalam 2 Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung,menyambut baik kehadiran tim penertiban yang di bentuk oleh Polda Sumsel dan akan di bantu oleh beberapa polres di wilayah Sumsel,untuk meluruskan atas laporan PT.Bukit Asam Tbk.Guna penertiban Tambang rakyat yang selama ini dinilai ilegal untuk menjadi Legal.

Kami masyarakat mohon kiranya Bapak Kapolda Sumsel dan jajaranya dapat memfasilitasi para pemegang IUP OP yang dapat mengambil kebijakan,hal seperti ini sudah beberapa masyarakat sampai(Audensi ke Eksekutif,Legislatif,dan yudikatif baik di tingkat Kabupaten Muara Enim maupun Provinsi Sumsel bersama sama Kementrian ESDM),untuk kerjasama antara masyarakat pemilik lahan dengan pemegang Ijin Usaha Pertambangan baik itu IUP Oprasional Produksi(OP),baik IUP OP BUMN dan IUP OP. swasta murni.

Sesuai UU No 11 tahun 1967 tentang pertambangan yakni:
(1).Pertambangan rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah.

(2).Pertambangan Rakyat hanya di lakukan oleh rakyat setempat yang memegang kuasa pertambangan(izin)pertambangan rakyat.

Dari hasil produksi Tambangnya di beli oleh pemegang IUP OP ,sesuai Amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 3dan UUU NO 3 tahun 2020 pengganti UU NO 4 Tahun 2009. ***

Berita Terkait

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang
AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung
RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dapat Penghargaan Platinum Dari WSO Angels Award Dalam Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:29

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Menyemai Ingatan Pers yang Berjuang

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Berita Terbaru