Terkait Korupsi Pengadaan Bansos di Bandung Barat KPK Periksa Tujuh Saksi

oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di wilayah Bandung Barat.

Para saksi bakal didalami keterangannya untuk penyidikan tersangka mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS).

Ketujuh saksi tersebut yakni, Ajudan Bupati, Kamaluddin; karyawan honorer pada Sekretariat DPRD Bandung Barat, Ajeng Dahlia; Bagian Administrasi Umum PT Jagat Dir Gantara, Donih Adhy Heryady; dua orang Pedagang, Hj Kuswati Juhari dan H Ondi Juhari; seorang PNS, Agus Maolana; serta supplier, Amelaowati.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Mengutip dari Okezone, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *