Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi ada empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***AS
Sumber: Medcom.id