JAKARTA (Kontroversinews.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI (Anies Baswedan) sangat memahami,” kata Firli kepada Medcom.id, Senin, 12 Juli 2021.
Firli mengatakan Anies akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangan Anies diperlukan untuk menjelaskan penganggaran pengadaan tanah di Munjul.
Sejumlah anggota DPRD DKI juga akan dipanggil. Keterangan anggota DPRD DKI diperlukan untuk menjelaskan penyusunan anggaran pengadaan tanah.
“DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemerintah Daerah DKI, mereka semestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI,” tuturnya.
Firli enggan menyebut anggota DPRD DKI yang akan dipanggil. Namun, dia menegaskan pemanggilan itu untuk memperjelas pengusutan perkara.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk menjadi bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.