Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

oleh
oleh
Ridho Rhoma

JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa jatuhkan vonis penjara pada penyanyi, Ridho Rhoma selama 2 tahun lamanya.

Righo dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Rika Aprianti, Jumat (29/10/2021) mengatakan status Ridho sudah narapidana dan dieksekusi oleh kejaksaan dalam hukuman 2 tahun penjara

Ridho Rhoma menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Oktober 2021 sore.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari 2021 dan ditemukan tiga butir ekstasi di kantung celana pria 32 tahun itu.

Ridho juga pernah tertangkap narkoba pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Ridho kembali menjalani pidana karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 18 bulan penjara. Ia kemudian menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *