Terbukti Bersalah, Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 40 Tahun Penjara

oleh
Derek Chauvin, mantan polisi Amerika Serikat (AS) pembunuh George Floyd. (Reuters)

MINNEAPOLIS (Kontroversinews.com) – Mantan anggota polisi Minneapolis, Derek Chauvin divonis bersalah atas pembunuhan warga Amerika Serikat berkulit hitam, George Floyd. Derek Chauvin divonis 40 tahun penjara.

Dilansir AFP, Rabu (21/4/2021), sebelum memvonis bersalah, hakim terlebih dahulu berunding untuk menentukan status hukum Chauvin. Hakim berunding selama 11 jam.

Dengan diputus bersalah, Chauvin dijatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun. Tuduhan yang diberikan kepada Chauvin merupakan kasus yang paling serius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *