Tempat Isolasi Baru Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Dekat Pemukiman Warga

oleh

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan tempat isolasi baru yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI, seperti GOR berdekatan dengan pemukiman, tidak akan menjadi masalah bagi warga jika seluruh pihak mentaati protokol kesehatan.

“GOR itu kan luas jadi tidak mengganggu masyarakat, jarak pagar dan gedungnya juga luas tidak perlu khawatir kecuali ditaruh di rumah-rumah di perkampungan baru boleh khawatir,” kata Riza di Balai Kota Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (9/6/2021).

Riza meminta masyarakat memahami dan mengerti perlu kerja sama yang baik serta tidak perlu khawatir berlebihan selama protokol kesehatan atau prokes dijalankan dengan ketat dan baik.

“Waspada, saling menjaga, membantu dan gotong royong dan saling menghormati, sehingga kita bisa menghadapi pandemi dengan baik, terlebih dengan adanya program vaksinasi yang semakin masif,” ujarnya.

Selain itu, Riza juga menyebut tempat isolasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sudah memenuhi syarat dan layak sebagai tempat isolasi.

“Wisma-wisma di Jakarta seperti Wisma Atlet, Graha Wisata Ragunan, Taman Mini, dan tempat-tempat lainnya sudah disiapkan,” ucap Riza.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif virus corona (COVID-19) yang kini mencapai 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya tiga lokasi.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan COVID-19.

Konsideran dalam Kepgub itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi dan tenaga kesehatan.

“Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19,” demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *