Syarat Pendaftaran Calon PPPK Guru Dibuka

- Pewarta

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK

Ilustrasi PPPK

Kontroversinews.com – Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dimulai sejak kemarin. Pendaftaran ini bersamaan dengan seleksi CPNS tahun 2021.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga pekan hingga 21 Juli 2021,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Badan Kepegawaian Negara pun telah mengumumkan syarat yang harus diperhatikan calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dipublikasikan melalui portal yang sama dengan pendaftaran yakni sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dimulai sejak kemarin. Pendaftaran ini bersamaan dengan seleksi CPNS tahun 2021.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga pekan hingga 21 Juli 2021,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dilansir dari Cnbc indonesia.

Badan Kepegawaian Negara pun telah mengumumkan syarat yang harus diperhatikan calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dipublikasikan melalui portal yang sama dengan pendaftaran yakni sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran CPPPK Guru diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 yang dirilis tanggal 15 Maret 2021.

Berikut syarat lengkap CPPPK Guru tahun 2021:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.

Selain itu, dalam surat edaran ini disebutkan khusus untuk CPPPK Guru akan diberikan kesempatan khusus oleh pemerintah yakni bisa ikut seleksi sebanyak tiga kali. Artinya jika gagal di seleksi tahap satu maka bisa ikut di tahap kedua dan seterusnya hingga tiga kali.

Untuk informasi lengkap, calon peserta seleksi CPPPK Guru dapat mengakses protal berikut https://sscasn.bkn.go.id/faq#tabs-3

***AS

Berita Terkait

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus
100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis
Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat
Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:27

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:26

100 Persen Terbentuk, Kopdes Merah Putih Brebes Jalin Kontak Bisnis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:25

Cirebon Festival 2025 Resmi Dibuka, Wali Kota: Panggung Sinergi Budaya dan Ekonomi Rakyat

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Kunjungi Warga Penderita Kanker Usus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 09:27

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31