Syarat Pendaftaran Calon PPPK Guru Dibuka

- Pewarta

Kamis, 1 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK

Ilustrasi PPPK

Kontroversinews.com – Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dimulai sejak kemarin. Pendaftaran ini bersamaan dengan seleksi CPNS tahun 2021.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga pekan hingga 21 Juli 2021,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Badan Kepegawaian Negara pun telah mengumumkan syarat yang harus diperhatikan calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dipublikasikan melalui portal yang sama dengan pendaftaran yakni sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) telah dimulai sejak kemarin. Pendaftaran ini bersamaan dengan seleksi CPNS tahun 2021.

“Pendaftaran akan berlangsung selama tiga pekan hingga 21 Juli 2021,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dilansir dari Cnbc indonesia.

Badan Kepegawaian Negara pun telah mengumumkan syarat yang harus diperhatikan calon peserta sebelum melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dipublikasikan melalui portal yang sama dengan pendaftaran yakni sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran CPPPK Guru diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 yang dirilis tanggal 15 Maret 2021.

Berikut syarat lengkap CPPPK Guru tahun 2021:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
5. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.

Selain itu, dalam surat edaran ini disebutkan khusus untuk CPPPK Guru akan diberikan kesempatan khusus oleh pemerintah yakni bisa ikut seleksi sebanyak tiga kali. Artinya jika gagal di seleksi tahap satu maka bisa ikut di tahap kedua dan seterusnya hingga tiga kali.

Untuk informasi lengkap, calon peserta seleksi CPPPK Guru dapat mengakses protal berikut https://sscasn.bkn.go.id/faq#tabs-3

***AS

Berita Terkait

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Berita Terbaru