Tanggal 6 Sampai 17 Mei, Bandara Internasional Kualanamu Tak Melayani Penumpang Komersil

- Pewarta

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Internasional Kualanamu

Bandara Internasional Kualanamu

DELISERDANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran pada tahun 2021 yang tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan semua moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran tersebut.

“Terkait keputusan Pemerintah atas larangan mudik lebaran 2021, operasional Bandara Internasional Kulanamu tetap berjalan, tetapi tetap dengan mematuhi peraturan yang ada,” ujar Plt Manager of Branch Communication & Legal, Paulina H A Simbolon, Jumat (9/4/2021).

“Beroperasinya Bandara Internasional Kulanamu tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri dan upaya pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 H. Begitu juga dengan surat edaran satuan tugas nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pendemi Covid-19 pada mudik lebaran nanti,” sambungnya.

Namun demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat terbang tetap bisa beroperasi di tengah pemberlakuan dilarang mudik.

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,” ujar Paulina.

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. Penerbangan operasional angkutan kargo.

6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis.

7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Sementara itu, saat ini kondisi jumlah penumpang di Bandara Kualanamu meningkat dan stabil. Jumlah penumpang mulai tanggal 01 – 08 April 2021 dengan rata-rata 10.364 penumpang per harinya.

Sebelumnya, dilansir kompas.com Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual menyatakan, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakuan larangan mudik.

Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Ia menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.

Mengutip dari Tribunmedan, maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.***AS

Berita Terkait

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen
Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia
Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania
RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi
Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Beri Perpanjangan waktu 75 hari
Ikuti Maraton Liuzhou, Mahasiswa Indonesia Berbagi Kesan Tentang China
SAR Malaysia Selamatkan Korban Gempa Myanmar Terperangkap Enam Hari

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:43

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen

Jumat, 18 April 2025 - 15:57

Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 10:36

2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 09:32

Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania

Jumat, 11 April 2025 - 09:51

RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Berita Terbaru