“Yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan tidak ada biaya hotel. Mereka tidak memiliki cukup uang,” papar Adi.
Mereka melarikan diri dengan meminta sopir taksi diantarkan ke toilet. Akhirnya, mereka diturunkan di sebuah toilet di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dengan alasan sakit perut atau ingin buang air, yang bersangkutan meminta sopir taksi izin ke toilet,” papar Adi. “Dengan alasan kemanusiaan, sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan dua orang itu tetap kooperatif,” sambung dia.
Adi melanjutkan, ODE dan MM kabur dan meninggalkan koper mereka di dalam taksi.
“WNA ini melarikan diri, tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara,” papar Adi.
Mengutip dari Kompas.com, Kepolisian lantas mengejar dua WN Inggris tersebut. Mereka ditangkap di Bogor. Berdasarkan pemeriksaan, Adi menyatakan, kedua WN Inggris itu berpindah-pindah lokasi penginapan sebelum akhirnya ditangkap.
“Setelah penyelidikan beberapa waktu, berhasil ditemukan yang bersangkutan di Bogor. Itu pun mereka sudah berpindah-pindah lokasi penginapan. Mereka menginap di hotel dan wisma,” tutur Adi. Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***AS