JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali di perpanjang mulai hari ini (26/7) sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
Mobilitas transportasi umum seperti busway dibatasi operasionalnya hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, sesuai SK Kadishub No. 282 tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021 lalu.
Oleh karena itu diberlakukan syarat naik busway yang wajib kamu ketahui. Melengutip dari akun Instagram resmi @pt_transjakarta, Ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja sektor esensial dan kritikal:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital (pada ponsel). Untuk mendapatkannya para calon penumpang dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.
2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:
a. Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
b. Kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan COVID-19 (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah).