PALEMBANG (Kontroversinews.com) – Permintaan maaf Jason Tjakrawinata alias JT (38) karena menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28), tidak mengubah apa-apa. Polisi memastikan tetap melanjutkan proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan Jason, Minggu (18/4/2021).
Irvan mengungkapkan kondisi Jason saat menganiaya perawat RS Siloam Palembang. Dia menyebut Jason tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan ke Christina.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason mendekap di sel tahanan Polrestabes Palembang.
Jason dijerat dengagn Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, Jason dijerat dengan pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Mengutip dari Detikcom, Jason Tjakrawinata telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dia mengaku menganiaya perawat tersebut karena emosi sesaat.***AS