Sudah 8 Bulan, Perusahaan Distributor Telkomsel Tidak Memiliki Izin

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-PT Wahana Putra Yuda sebagai distribitor Telkomsel di Kabupaten Samosir, cabang pematang siantar mengaku belum memiliki izin (SIUP/red) walaupun sudah beroperasi sekitar delapan bulan.

Kita sudah mengurusnya, termasuk dokumen lingkungannya,” jelas Manager PT Wahana Yosafat Sitanggang kepada awak Media, Kamis 17/5/18 di Pangururan.

Yosafa menambahkan, dirinya baru dua bulan bekerja di Samosir. “Jadi saya kira ini telah lengkap semua,” sebutnya sembari menyesalkan Topan manager sebelumnya.

Dia mengaku bahwa memang dokumen perizinan dimaksud belum ada, namun sedang dalam tahap pengurusan.

Menanggapi maraknya perusahaan yang beroperasi sebelum melengkapi proses perizinannya, masyarakat Samosir angkat bicara.

Manginar Sitanggang warga Desa Pardomuan satu Kecamatan Pangururan mengatakan, perilaku itu menunjukkan minimnya ikatan emosional pengusaha.

Dia menilai PT Wahana Putra Yuda hanya berupaya mencari untung di Samosir, tanpa mempertimbangkan PAD sebagai kontribusi pengusaha.

Itu pengusahanya nakal, maunya beruntung tanpa peduli kewajibannya,” tegas Manginar. Maka dia mengharapkan, agar perusahaan yang seperti itu ditindak tegas pihak berwajib.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Satu Pintu Kabupaten Samosir Resman Simbolon ketika dikonfirmasi mengatakan, idealnya perusahaan beroperasi setelah dokumen perizinannya lengkap.

Tidak boleh demikian, dilengkapi dulu, dong,” tegas Resman. Namun ketika ditanya, apa sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan “nakal” yang memulai operasional sebelum lengkap dokumen perizinannya, dia mengatakan akan mempelajarinya.

Sebelumnya, Dinas Perindag Samosir saat melakukan sidak, menemukan PT Wahana Putra Yuda sebagai distributor Telkomsel di Jalan Nahum Situmorang, Onan Baru Pangururan, belum memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Pihak Perindag Samosir akan berkordinasi dengan Perijinan dan Satpol PP secepatnya, terkait masalah ini.

Masalah ini terkait penegakan Perda, maka Satpol PP sebagai institusi penegak, akan saya informasikan nanti follow up nya,” ujar Sekretaris Dinas Perindag, Saut Limbong.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *