Sidang Perdana Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Hari Ini

- Pewarta

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus Robin Pattuju.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Hari ini Senin (13/9, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan jalani sidang perdana dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Persidangan rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

“Benar, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9).

“Mengenai teknis persidangan, Informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

Syahrial lantas menyanggupi komitmen fee sebesar Rp 1,5miliar agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbali tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulan dalam satu tahun.***AS

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru