Samosir | Kontroversinews.-Berdasarkan informasi yang dihimpun ,Feri KMP Tao Toba I dan II, yang melayani jasa penyeberangan di pelabuhan Tomok (Kabupaten Samosir)-Ajibata (Kabupaten Toba Samosir), kini berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar atau petugas keselamatan pelayaran.
Ketika dikonfirmasi petugas keselamatan pelayaran Pos pelabuhan Tomok dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Ridwan Manalu, membenarkan hal itu kepada wartawan Kamis 16/8/18.
“Itu benar. Masalahnya begini, suratnya sudah mati. Jadi SPB tidak bisa dikeluarkan kalau mati surat. Kita tidak bisa berikan SPB, karena misalnya terjadi insiden, menurut hukum lebih bahaya yang memberikan SPB, kalau diberikan SPB, sementara sertifikat kapal mati,” ucap Ridwan.
Kata Ridwan, kini Feri KMP Tao Toba I dan II tetap berlayar dengan alasan, kapten sebagai penanggungjawab ke manajemen.
“Memang mengeluarkan SPB untuk Feri KMP Tao Toba I dan II, kita. Tapi sekarang, SPB tidak kita keluarkan lagi, surat kapal kan mati kedua-duanya. Jadi sekarang, sesuai dengan kesepakatan kita dari tim ad hoc, tim rump check dari syahbandar Belawan, jadi membuat pernyataan lah kapten ke manajemen,” jelas Ridwan.
“Karena memang, pemegang jabatan tertinggi di kapal, kapten. Jadi saya tidak bisa mengeluarkan SPB kalau sertifikat kapal mati. Tapi pengawasan tetap kita lakukan, seperti manifes dan muatan kapal,” tambah Ridwan.
Ditanya alat keselamatan, Ridwan menyampaikan, alat keselamatan Feri KMP Tao Toba I dan II sudah terpenuhi. “Yang pasti, safety manajemen sudah lengkap,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Ridwan, Feri KMP Tao Toba berlayar dengan sertifikat mati, tersangkut pada kewenangan penerbitan sertifikat kapal.
“Sekarang, masalah yang tersangkut, belum tau siapa yang berkapasitas mengeluarkan sertifikat kapal ini. Belum jelas, apakah provinsi atau pusat,” jelas Ridwan.(ps)