Sertifikat Ganda Mulai Marak,”BPN Harus Bertanggung Jawab”

- Pewarta

Kamis, 7 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir | Kontroversinews.-Seyogianya bila sudah ada gambar sebuah peta bidang dari Sebuah Sertifikat dari situlah titik koordinat bila dilakukan ukur balik dalam menuntaskan sebuah sengketa tanah .

Ironisnya yang sangat memprihatinkan fakta lapangan setelah ukur balik dengan pihak BPN Samosir diduga keras memainkan exting alias melakukan perubahan peta bidang (sepihak) tanpa membuat perubahan peta bidang sesuai sertifikat aslinya atas nama Hatorangan Simarmata.

Melihat ini diminta kepada pihak penegak hukum perlu Jemput Bola mengusut tuntas dalam menagani kasus makelar tanah yang kerab dilakoni para mafia tanah dinegara ini.

Hal ini diungkapkan Hatoguan Sitanggang sebagai saksi saat jual beli dan mengukur tanah antara Mantar Tamba dengan Hatorangan Sebagai Pembeli tanah tahun 2009 lalu sambil menuturkan kepada kontrversinews selasa 6/6/18 dipangururan.

Lebih lanjut Hatoguan Sitanggang menjelaskan bahwa tanah itu dibeli Hatorangan Simarmata dari Saudara Mantar Tamba berhubung saat itu mantar lagi ada kasus perkara perdata sehingga dia merelakan menjual sebidang tanah dengan ukuran lebar 10m2 dengan panjang 15 m2 dengan berbatasan langsung dengan objek perkara atau berjarak 1 meter dari objek perkara sebelum ada exsekusi dari pihak pengadilan saat itu,kenangnya.

“Bila pihak yang berkompeten (pihak BPN)mau jujur kemungkinan masalah dugaan penyerobotan kemungkinan tidak harus sampai kejalur hukum”jelas hatoguan.

Hatoguan berharap kepada pihak BPN mengaculah sesuai Gambar Peta Bidang yang sudah tertera dalam Sertifikat asli yang dimiliki Hatorangan Simarmata tanpa dibuat perubahan peta bidang sesuai copy yang tertinggal di pihak BPN Samosir,mengakhiri penjelasnya.

Hal senada sesuai yang dihimpun realitas dilapangan masalah perkara penyorobotan tanah terjadi lagi dilokasi tanah yang diperjual belikan mantar tamba kepada Tunggul sitanggang dengan Japoit Naibaho satu sudah memiliki sertifikat atas nama Tunggul Sitanggang yang sudah dijual kepada Marga Lubis dan pihak lawan tidak memiliki sertifikat akan tetapi mendirikan bangunan dilokasi objek sertifikat dan saat ini sudah lagi diproses pihak penegak hukum polres samosir.

Jonson Lubis pemilik sertifikat yang dibeli dari Tunggul Sitanggang pada tahun 2013 lalu,membenarkan bahwa dia sudah melaporkan resmi kepihak Polres Samosir kasus dugaan Penyerobotan yang dilakukan Japoit Naibaho Warga Pangururan karena menguasai fisik tanah dengan cara mendirikan bangunan pada objek tanah sertifikat yang dia yakini miliknya .

Saya sangat menyesalkan tatacara pihak BPN ketika mengukur balik sesuai sertifikat ” volume tidak sesuai dengan sertifikat”,melihat ini kita sudah patut curiga dan perlu membawa keranah Hukum,biar terbuka kenerja BPN Samosir yang kurang propesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Padahal Sesuai PP 24 tahun1997 pasal 32 ayat 2 bila sudah diatas lima tahun semenjak terbit maka pihak lain merasa memiliki atas tanah tersebut tidak bisa lagi menuntut kalau tidak melalui proses pengadilan.

Harapan saya disini seharusnya pihak BPN Samosir perlu jujur mengungkapkan fakta sebenarnya,sehingga polimik tidak terjadi diantara masyarakat,besar harapan saya juga kepada pihak Penegak Hukum Polres Samosir agar dapat menuntaskan masalah ini,sehingga masyarakat lainnya tidak ikut menjadi Korban atas permainan para oknum-oknum BPN Pengukur lapangan yang kita duga keras sudah bermain-main dengan Oknum penjual Tanah,Pungkas Jonson Lubis.

Senada masalah terkait tanah yang berada di Jalan Simpang Ronggurnihuta Onan Baru Desa Pardomuan Satu kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir yang difasilitasi Kecamatan dengan Kepala Desa Parsaoran Satu Torang Silalahi mengatakan bahwa upaya yang kita lakukan merupakan tanggung jawab tugas dalam mendalami akar permasalahan kita dari pemerintah hanya menjembatani sehingga tidak ada yang dirugikan dalam permasalahan ini,singkatnya torang.

Sementara itu dari pihak Polres Samosir kita dihubungi wartawan melalui telepon selulernya melalui Juper Brigadir K Simanjuntak,membenarkan bahwa pengaduan dari pak Jonson Lubis sudah diterima oleh Polres Samosir dan saat ini masih tahap penyelidikan “saat ini masih tahap penyelidikan, ucap K Simanjuntak.

Kepala BPN Samosir yang bermarga lubis dicoba dihubungi melalui telepon selulernya yang bernomor 08126547xxxx sekitar pukul 02.22 Wib dengan suara hpnya,semua nomor sedang diblokir semuanya

Sebagai informasi terbaru bahwa objek sertifikat atas nama Hatorangan Simarmata sudah berdiri bangunan bertingkat,beredar isu bahwa sertifikatnya sudah keluar atas nama orang lain.(ps)

Berita Terkait

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia
Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari
Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT
Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi
Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP
Gerakan Wisata Bersih jadikan Labuan Bajo destinasi berkualitas
SIM Keliling Jumat ini masih tersedia di mal hingga kampus 
BTNK Mencatat 14.949 Kunjungan Selama Libur Lebaran 2025

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:02

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

Jumat, 18 April 2025 - 15:55

Menhut Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari

Selasa, 15 April 2025 - 09:36

Gubernur Sumut Ingin Perluas Kerja sama dengan Guangdong RRT

Selasa, 15 April 2025 - 09:35

Kemdagri Dorong Pemda Tanam Komoditas Strategis Kendalikan Inflasi

Senin, 14 April 2025 - 10:48

Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP

Berita Terbaru