Sempat Buronan, KPK Tangkap Samin Tan Terkait Kasus Suap Legislator

oleh
Pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan. (Foto/Antara)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengusaha yang merupakan tersangka kasus suap, Samin Tan (SMT) pada Senin (5/4) di wilayah DKI Jakarta. Samin telah buron sejak Mei 2020 lalu.

Usai ditangkap, Samin digelandang masuk menuju gedung merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lantaran diduga memberi Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan diduga meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif mengatakan bahwa permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh Eni. Dia kemudian mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Samin lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kala itu, Samin sempat mangkir dari beberapa kali pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyatakan bahwa Samin tak memberikan alasan yang patut dan wajar atas ketidakhadirannya dalam undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan beberapa kali.

“Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka SMT,” kata Ali Mei 2020 lalu.

Menlansir dari Cnn Indonesia, kala itu Ali mengatakan bahwa penyidik mencari Samin Tan ke sejumlah tempat. Misalnya, dua rumah sakit di wilayah DKI Jakarta, kemudian apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di kawasan Jaksel.

Sejak saat itu, jejak keberadaan Samin Tan hilang dari pantauan KPK. Mereka pun akhirnya meminta bantuan dari Polri untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“KPK memasukkan SMT ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama SMT,” lanjut Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta alias pengadilan tingkat pertama. Sementara Eni Saragih divonis 6 tahun penjara.

Idrus Marham diberi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memotongnya jadi 2 tahun dan kini Idrus sudah bebas dari penjara.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *