Sekdis Koperasi dan UKM Diduga Korupsi Pengadaan Buku Sejarah

- Pewarta

Kamis, 8 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews – Bagian Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung membenarkan soal penetapan tersangka DS mantan Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pendidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan buku sejarah tahun anggaran 2015 senilai Rp 10,34 miliar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Diki Anugrah mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus yang tengah dihadapi oleh DS. Namun demikian pihaknya tidak bisa melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Karena memang, keberadaan Bagian Hukum di semua pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk beracara (memberikan pendampingan hukum) di pengadilan untuk kasus pidana dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Memang benar ada kasus yang tengah dihadapi oleh DS ini. Tapi kami tidak bisa beracara di pengadilan, kalau untuk kasus pidana apalagi Tipikor itu yang bersangkutan harus menunjuk kuasa hukum profesional. Kalau kami di Bagian Hukum Pemda hanya beracara untuk kasus kasus perdata dan di PTUN. Namun demikian, kami juga tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, tapi yah sebatas koordinasi antar institusi saja,”kata Diki, Rabu (7/2/18).

Diki mengatakan, sepengetahuannya masalah pengadaan buku tersebut, secara administrasi telah selesai. Bahkan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat pun tak ditemukan adanya kesalahan. Namun ternyata dalam hasil penyelidikan Kejati Jawa Barat, terdapat dugaan kasus tindak pidana korupsi. Sehingga, pihak Kejati Jabar melakukan penyelidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka.

“Sepengetahuan kami seperti itu, kalau secara administrasi sudah tidak ada masalah dan sudah diterima oleh BPK. Namun ternyata ada temuan pidananya oleh Kejati Jabar, jadi kalau soal itu sepenuhnya menyerahkan kepada pihak Kejati Jabar. Begitu juga soal pendampingan hukum, kami tidak punya kewenangan,”ujarnya.

Penetapan DS sebagai tersangka oleh Kejati Jabar ini, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bandung. Usai dilakukan pemecahan bidang budaya dari Dinas Pendidikan. Kini bidang budaya berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. DS menduduki jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung. ( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom
KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 
Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo
Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi
Menkum Persilakan Aparat Selidiki Dugaan Teror yang Menimpa Tempo
Polres Jember Tangani Cepat Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo, Abd. Mukit DKK
“Woooooow Keren” LSM Prontal Resmi Laporkan Dugaan Pungli JKN & BOK Ke Kejati Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:21

Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:51

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:45

KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 

Senin, 24 Maret 2025 - 12:50

Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

Senin, 24 Maret 2025 - 12:49

Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi

Berita Terbaru

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37