sebelum 6 Mei, Pemudik Bawa Surat Sehat Bisa Keluar Kota

oleh
Ilustrasi mudik. (foto/antara)

Dia mengatakan masyarakat juga dapat melakukan perjalanan apabila terdapat kepentingan dari suatu institusi. Namun hal tersebut, kata Roma, harus dapat dibuktikan dengan memiliki surat perjalanan dinas.

Menurutnya, upaya ini dilakukan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan mudik Lebaran terlebih dahulu.

Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, readyviewed sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengutip dari Cnn Indonesia, Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

Selain itu, Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *