JAKARTA (Kontroversinews.com) – Polri menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang hendak bepergian keluar kota pada 26 April hingga 5 Mei 2021, atau sebelum libur Idulfitri 2021.
Karobinops Sops Kapolri, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan selama periode waktu tersebut akan ada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Masyarakat masih dapat melintas apabila membawa surat kesehatan.
“Pada masa ini, checkpoint anggota kepolisian bergabung dengan stakeholder terkait, baik TNI ataupun dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan larangan mudik yang sudah dicanangkan pemerintah,” kata Roma dalam sebuah diskusi webinar yang dikutip pada Selasa (13/4).
Dalam hal ini, Roma menjelaskan bahwa pihak kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat kesehatan. Selain itu, polisi juga bakal tetap melakukan pemeriksaan kesehatan terkait dengan virus corona (Covid-19) kepada masyarakat yang melintas.