JAKARTA Kontroversinews.com – Sebanyak 1.117 narapidana (napi) beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus (RK) atau bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022, Kamis (3/3/2022).
Dari data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 1.113 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian (RK I).
Untuk RKI I rinciannya yakni 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu 4 napi yang mendapatkan remisi bebas (RK II).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali diketahui menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi dengan 792 narapidana
“Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.