Satpol PP Kec Cangkuang Tertibkan 29 Baliho dan 5 Banner

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.-Alat Peraga Kampanye ( APK) yang memang diatur dalam Perda No semestinya harus diikuti terutama bagi mereka terlibat dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub ) 2018 terutama tim yang tergabung dalam Calon Pilgub dari mulai tingkat desa hingga KPU Kab Bandung .

Zona yang sediakan untuk APK untuk wilayah Kab Bandung sudah ditentukan pihak KPU termasuk APK diwilayah Kec Cangkuang Kab Bandung bekerja sama dengan PP tèrmasuk dengan pihak lainnya melakukan penertiban APK apabila terjadi pelanggaran yang diluar ketentuan yang sudah ditetapkan .

Dikatakan Kanit Pol PP Kec Cangkuang Kab Bandung , H. Asep Tatang SPd , berdasarkan Perda No 5 Th 2015 tentang Trantibunmas ialah semua bahan sosialisasi atau reklame tidak boleh ditempel di pohon , tiang listrik dan tiang telepon .

Begitu pula Alat Peraga Kampanye ( APK) dan itu diberlakukan setelah ada surat dari PPK atau Panwasdum , hal itu untuk penertiban . Satpol PP Kec Cangkuang bekerja sama dengan PPK atau Panwascum hal untuk penertiban , Satpol PP Kec Cangkuang bekerja sama dengan PPK , Panwascum dan jajaran samping mengadakan penertiban di wilayah Kec Cangkuang .

“Hasil dari kegiatan tersebut telah ditertibkan APK dari masing – masing Pasangan Calon (Paslon ) berjumlah 29 baligo dan 5 buah banner yang menjadi pelanggaran pada umumnya di tempat pepohonan , tiang listrik dan yang melintas diatas jalan ,”ungkapnya ( Mindra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *