Satgas Covid-19 Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan

oleh
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan (Foto: Beritasatu.com)

BEKASI (Kontroversinews.com) – Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi kembali melarang warga menggelar resepsi pernikahan setelah menemukan klaster baru hajatan di salah satu perumahan Kecamatan Tarumajaya.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperbolehkan di Kabupaten Bekasi menyusul ledakan klaster resepsi pernihakan.”Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Hendra kepada wartawan Sabtu (12/6/2021).

Selain resepsi pernikahan, kata dia, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.”Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu,” ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang. 

”Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada aturan, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga,”ucapnya dilansir dari Sindonews.com.

Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah hukumnya yang kini kembali naik. Saat ini, ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran tinggi kasus COVID-19 yang disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga usai liburan.

Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan. Puluhan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu kini telah berada di tempat isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang kecuali satu warga bergejala yang dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *