Kuningan, KontroversiNews | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merupakan lembaga independen yang seharusnya bebas dari konflik kepentingan. Namun, belakangan beredar pemberitaan mengenai pengangkatan seorang pejabat Pemda Kuningan sebagai Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) KPK RI untuk wilayah Kabupaten Kuningan.
Penunjukan tersebut mendapat sorotan dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kuningan. Ketua LAKI, Bang Azis Hamdan Rhamdani, SH, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025) di Sekretariat LAKI, menyampaikan kritik keras terhadap keputusan KPK tersebut.
“Kami (LAKI) sangat menyayangkan keputusan KPK RI mengangkat pejabat Pemda Kuningan, dalam hal ini Kepala BPKAD Kuningan, Saudara Deden Kurniawan, sebagai Penyuluh Anti Korupsi. Penindakan korupsi yang efektif jauh lebih penting, namun KPK justru lebih memilih pencitraan melalui sosialisasi pencegahan korupsi,” tegasnya.
Bang Azis menilai bahwa keputusan ini menunjukkan ketidakseriusan KPK dalam memprioritaskan upaya penindakan.
“Kabupaten Kuningan masih menyimpan banyak kasus dugaan korupsi yang belum terselesaikan. KPK seharusnya fokus menindak tegas pelaku korupsi, bukan hanya sibuk dengan kegiatan seremonial pencegahan,” tambahnya.
Menurutnya, pengangkatan pejabat aktif sebagai Penyuluh Anti Korupsi juga berpotensi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN serta konflik kepentingan.
“Kami berharap KPK mengevaluasi kembali keputusan ini. Kuningan butuh aksi nyata pemberantasan korupsi, bukan sekadar teatrikal pencegahan,” pungkas Bang Azis.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Kuningan telah jenuh dengan berbagai drama dan sandiwara yang melibatkan oknum pejabat daerah.
“Kuningan menunggu aksi penindakan KPK RI, bukan hanya sosialisasi pencegahan korupsi,” tutupnya. *** Uus (Boy)