JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
“Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Adapun hal yang memberatkan Samin Tan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengaku terus terang. Sedangkan hal yang meringankan adalah dia dinilai sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp 5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Samin Tan diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***AS
Dilansir dari Detikcom