JAKARTA (Kontroversinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak eksepsi Pemohon (Paslon Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi) dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Penolakan tersebut berdasarkan putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021.
Dengan keputusan itu, maka hasil KPU Kabupaten Bandung tentang rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung telah mutlak. Dimana, paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dinyatakan telah sah menjadi Bupati Bandung terpilih.
Dalam amar putusan MK mengadili bahwa:
Dalam Eksepsi:
1. Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.
2. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pokok permohonan:
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Bupati Bandung Terpilih, Dadang Supriatna mengaku lega dan mengucap syukur atas putusan MK dalam sidang gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Ia menilai jika MK telah menegakkan keadilan.
Lebih lanjut, Dadang mengajak seluruh masyarakat dan juga seluruh pasangan calon bupati Bandung untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung ke depannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Terpilih Sahrul Gunawan dalam video yang diterima Notif mengatakan jika kemenangan sudah diraih setelah tahapan MK dan hambatan-hambatan bagi pasangan Bedas untuk menjadi bagian masyarakat Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah, kita sama-sama membangun Kabupaten Bandung dan ciptakan perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Bandung. Hatur nuhun doa ti sadayana (terima kasih doa dari semuanya). Kita terus berjuang dan menang,” katanya. ( Lily Setiadarma )