RUU KUHP, Ngeprank Orang Bisa Kena Denda Rp10 Juta

- Pewarta

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Merahputih.com

Foto: Merahputih.com

Kontroversinews.com – Dalam beberapa waktu terakhir, kerap ditemui fenomena ngeprank untuk menaikkan rating di media sosial. Tapi kini, bagi yang suka nge-prank, harus lebih hati-hati. Sebab, ancaman pidana menanti.

Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP yang dilansir dari detikcom, Jumat (4/6/2021), ancaman bagi pelaku prank itu diatur dalam Pasal 335. Selengkapnya berbunyi: Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Nah, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP disebutkan, ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Selain ngeprank, yang masuk delik ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum.

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. ***AS

Berita Terkait

Pemandian Air Panas Walini Rancabali, Favorit Wisatawan yang Berlibur
Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race
Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa
Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan
Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun
MEGGI Interior Design Siap Bikin Hunian Jadi Lebih Mewah & Modern
Fasilitasnya Lengkap, Barusen Hills Manjakan Para Wisatawan
Pecinta Selfie Wajib Merapat, Cuma Rp20 Ribu Bisa Puas Berfoto-foto di Barusen Hills Pasirjambu

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:06

Pemandian Air Panas Walini Rancabali, Favorit Wisatawan yang Berlibur

Selasa, 5 November 2024 - 15:32

Penggiat Otomotif Berharap Pemda Kabupaten Cirebon Berikan Fasilitas Drag Race

Minggu, 29 September 2024 - 17:12

Berendam Air Panas Ciwalini Hadirkan Sensasi Hangat yang Menenangkan Jiwa

Selasa, 16 April 2024 - 09:45

Disaat Libur Lebaran, Pemandian Air Panas Walini Masih Menjadi Favorit Wisatawan

Kamis, 14 Desember 2023 - 16:13

Jelang Nataru, Barusen Hills Menjadi Pilihan Utama Wisatawan untuk Menikmati Libur Akhir Tahun

Berita Terbaru