Rumah Istri Kedua Kadis PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti Berdiri di Bantaran Sungai, Melanggar Apa Tidak?

- Pewarta

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Kuningan, (kontroversinews) – Setelah diberitakan sebelumnya tentang dirinya mempunyai 2 istri, Asep Abdul Mukti Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Jawa Barat kembali di sorot usai wartawan media ini kembali melakukan investigasi ke kediaman istri keduanya yang bernama Novi Hajjah Nurpajri yang terletak di Dusun Pon RT 009 RW 003 Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan. dalam investigasinya, wartawan media ini menemukan, kalau rumah istri kedua Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Asep Abdul Mukti tersebut sebagian berdiri di sempadan/bantaran sungai. sementara pemerintah telah mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai melalui berbagai peraturan untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah bencana banjir, hingga masyarakat dinilai perlu untuk memahami dan mematuhi aturan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 45 yang menyatakan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman. begitupun di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan permukiman dan bangunan lainnya. sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 5, Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga untuk kelestarian ekosistem dan untuk mengurangi risiko bencana banjir. kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, Peraturan ini menetapkan batas sempadan sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.

Jarak sempadan sungai juga ditetapkan sebagai berikut, sungai tanpa tanggul minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan. terus sungai bertanggul, minimal 5 meter dari kaki tanggul. dan dampak pelanggaran dari larangan terhadap peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan berbagai sanksi, diantaranya, pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai, denda administratif bahkan pidana sesuai peraturan yang berlaku tadi. atas investigasi ditemukannya sebagian bangunan rumah yang ditempati oleh Istri kedua bersama keluarganya tersebut, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikan kepala Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Asep Abdul Mukti lewat saluran telpon selullar whatsapp. namun 2 nomor handphone wartawan media ini di blokirnya, sehingga tidak mendapat tanggapan apapun dari yang bersangkutan. tidak tahu apa sengaja, melanggar aturan apa tidak, atau karena merasa sebagai Kepala Dinas PUPR jadi mempunyai sifat “terserah saya”. hingga berita ini dibuat, tidak ada satupun penjelasan dari Asep Abdul Mukti. (Kusyadi)

Berita Terkait

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.
Letjen Iwan Setiawan Resmikan Monumen Jenderal Sudirman, Dimeriahkan Baksos dan Hiburan Rakyat
Pemkot Cirebon Terima Kunjungan Global Studio 2025, Kolaborasi ITB dan University of Sydney untuk Permukiman Inklusif
Penguatan Kompetensi Teknis CPNS Formasi 2024, Wujud ASN Profesional dan Berintegritas
Wali Kota Ajak Warga Maknai Hari Pahlawan sebagai Perjuangan Moral dan Semangat Kebangsaan
Terima Pelajar, Tempat Hiburan Karaoke di Kota Cirebon Dikecam Aktivis

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Selasa, 11 November 2025 - 18:49

Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice

Senin, 10 November 2025 - 19:30

Letjen Iwan Setiawan Resmikan Monumen Jenderal Sudirman, Dimeriahkan Baksos dan Hiburan Rakyat

Senin, 10 November 2025 - 19:02

Pemkot Cirebon Terima Kunjungan Global Studio 2025, Kolaborasi ITB dan University of Sydney untuk Permukiman Inklusif

Senin, 10 November 2025 - 19:01

Penguatan Kompetensi Teknis CPNS Formasi 2024, Wujud ASN Profesional dan Berintegritas

Berita Terbaru

NUSANTARA

Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .

Selasa, 11 Nov 2025 - 18:51

POLITIK

Meritokrasi di Antara Harga Jabatan

Selasa, 11 Nov 2025 - 18:21