Rumah Istri Kedua Kadis PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti Berdiri di Bantaran Sungai, Melanggar Apa Tidak?

- Pewarta

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Kuningan, (kontroversinews) – Setelah diberitakan sebelumnya tentang dirinya mempunyai 2 istri, Asep Abdul Mukti Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Jawa Barat kembali di sorot usai wartawan media ini kembali melakukan investigasi ke kediaman istri keduanya yang bernama Novi Hajjah Nurpajri yang terletak di Dusun Pon RT 009 RW 003 Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan. dalam investigasinya, wartawan media ini menemukan, kalau rumah istri kedua Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Asep Abdul Mukti tersebut sebagian berdiri di sempadan/bantaran sungai. sementara pemerintah telah mengatur larangan mendirikan bangunan di pinggir sungai melalui berbagai peraturan untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah bencana banjir, hingga masyarakat dinilai perlu untuk memahami dan mematuhi aturan demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 45 yang menyatakan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman. begitupun di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dalam Pasal 29, disebutkan bahwa ruang sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu fungsi sungai, seperti pembangunan permukiman dan bangunan lainnya. sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 5, Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa sempadan sungai harus dijaga untuk kelestarian ekosistem dan untuk mengurangi risiko bencana banjir. kemudian pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, Peraturan ini menetapkan batas sempadan sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.

Jarak sempadan sungai juga ditetapkan sebagai berikut, sungai tanpa tanggul minimal 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan. terus sungai bertanggul, minimal 5 meter dari kaki tanggul. dan dampak pelanggaran dari larangan terhadap peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan berbagai sanksi, diantaranya, pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai, denda administratif bahkan pidana sesuai peraturan yang berlaku tadi. atas investigasi ditemukannya sebagian bangunan rumah yang ditempati oleh Istri kedua bersama keluarganya tersebut, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikan kepala Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Asep Abdul Mukti lewat saluran telpon selullar whatsapp. namun 2 nomor handphone wartawan media ini di blokirnya, sehingga tidak mendapat tanggapan apapun dari yang bersangkutan. tidak tahu apa sengaja, melanggar aturan apa tidak, atau karena merasa sebagai Kepala Dinas PUPR jadi mempunyai sifat “terserah saya”. hingga berita ini dibuat, tidak ada satupun penjelasan dari Asep Abdul Mukti. (Kusyadi)

Berita Terkait

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari
Raih Emas Pertama dari Cabang Fahmil Qur’an, Kafilah Kabupaten Bandung Targetkan Juara Umum MTQH ke-39

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:28

Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar

Berita Terbaru