Resahkan Masyarakat, Junimart Girsang Minta Kemendagri Untuk Cabut Izin Ormas

- Pewarta

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang.

JAKARTA Kontroversinews.com Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang bahkan mencabut izin organisasi masyarakat (ormas), baik yang telah menciptakan keresahan.

“Pencabutan izin atas ormas dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan tetapi masih menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya seperti dalam siaran pers dilansir dari Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang.

Bentrokan ini diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan. Sebagai solusi lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mendesak Kemendagri segera menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrokan, serta meresahkan masyarakat.

“Kemendagri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin ormas sebagai legalitas tentu dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing organisasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (21/11/2021). Dalam salah satu pasal ketentuan tersebut, lanjut Junimart, juga sudah pasti berasaskan Pancasila dan Undang-Undang (UUD) 1945. Hal ini termasuk tujuannya untuk membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, apabila didapati ormas yang dianggap telah meresahkan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu dalam pembinaan maupun penertiban.

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru