Cara Klaim Korban Aksi Terorisme Ditanggung Asuransi

oleh
Ilustrasi asuransi jiwa (Liputan6)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan korban aksi terorisme bisa mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi tempat dia membeli polis. Pihak asosiasi menekankan yang bisa mengajukan klaim adalah korban. Untuk pelaku, aturan ini tak berlaku sama sekali.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan perusahaan asuransi pasti mengcover korban. Togar menegaskan hal ini berlaku untuk seluruh perusahaan asuransi jiwa.

“Kalau dia punya asuransi jiwa atau kesehatan dan dia korban. Pasti dicover, ingat kalau pelaku tidak dicover,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (2/4/2021).

“Ahli waris di sini bisa istri bila laki-laki sudah menikah atau orang tuanya bila belum menikah,” imbuh dia.

Selain itu, bila korban aksi terorisme ini mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis yang intensif, juga bisa mengajukan klaim.

“Nah ini kalau dia punya asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransinya akan menanggung biaya sesuai dengan besaran yang tercantum dalam polisnya,” ujar dia.

Bukan itu saja, jika korban luka-luka tersebut akhirnya meninggal dunia, pihak ahli waris pun bisa mengklaim asuransi.

“Bisa diklaim, caranya sama dengan klaim pada umumnya. Ahli waris bisa memproses pengajuan klaim kepada perusahaan,” terang Togar.

Sebagaimana yang tel;ah dilansir dari detikcom , Togar menambahkan pemegang polis atau ahli waris harus menyiapkan syarat-syarat yang sudah ditentukan sebelum melakukan klaim. Di sisi lain perusahaan asuransi akan mencocokkan data dengan nama-nama yang sudah muncul di media.

“Jadi memang harus tetap mengajukan ke perusahaan, agar perusahaan asuransinya yakin jika kliennya yang telah menjadi korban,” terang Togar.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *