“Begitu pula Kemendagri pun harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut,” ujar Junimart. Tak hanya mendorong Kemendagri, ia memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan satupun ormas yang meresahkan merajalela di Indonesia.
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Junimart, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. “Penertiban ormas sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi, kami fokus terhadap pencegahan, penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junimart menyatakan, penertiban ormas tidak hanya menjadi kewenangan penuh pemerintah. Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dapat ditindaklanjuti dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Ya pemerintah berpegang kepada AD/ART. Namun Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran dan meresahkan, apalagi menyangkut kamtibmas,” ujar politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) itu.