Bandung, Kontroversinews – DPD Jabar LSM GERBANG bersama Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) menegaskan akan mengawasi reklame ilegal dan tak membayar pajak di Kota Bandung. Ratusan reklame melawan hukum itu ditemukan berdasarkan kajian kedua LSM tersebut.
“Pasti kami laporkan, yang enggak berizin harus dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya akan demo,” kata ketua DPD LPKN Jabar, Jhoni Pane, BAE di Sekretariat jalan Adipatiukur No.78 Baleendah, Senin (28/1/2019)
Menurut dia, pengusaha bertanggung jawab dan menanggung segala risiko jika terjadi kecelakaan, seperti kejadian di daerah lain banyak reklame yang roboh. “Pengusaha berkewajiban memastikan dan memberi jaminan konstruksi reklame kuat dan kokoh,” ujarnya.
Dari pantauan LSM GERBANG dan LPKN, saat ini papan reklame yang sudah habis masa kontraknya tapi masih menempel. Juga menemukan bahwa dimensi reklame-reklame ukuran besar itu tak sesuai spesifikasi yang diatur pemerintah.
Bagaiman kalau reklame ilegal itu roboh, siapa yang harus bertanggung jawab, seperti yang terjadi di Jembatan Pasar Minggu Jakarta roboh akibat konstruksinya tak kuat menopang angin saat hujan. Peristiwa itu menewaskan empat pengguna jalan, salah satunya gadis 18 tahun.
“Jangan sampai pemerintah dan pengusaha saling tuding ketika ada musibah,” katanya.
Biasanya si pengusaha reklame mempunyai alibi bahwa tanggung jawab pembongkaran reklame kedaluwarsa justru harus dilakukan pemerintah. Soalnya, pengusaha sudah membayar jaminan/jasa bongkar kepada pemerintah ketika izin menayangkan iklan terbit.
“Jaminan ini dibayar pengusaha beriringan dengan pembayaran pajak reklame di Dinas terkait. Jelas Jhoni
Misalkan, jika pengusaha mendapat izin memasang reklame sebesar 4 x 10 dan pajaknya sekitar Rp 50 juta, uang jaminan bongkarnya sebesar Rp 5 juta. “Reklame di Bandung ada ratusan, kalikan saja itu uang jaminan besarnya berapa,” katanya.
Dirinya juga mempertanyakan uang jaminan bongkar tersebut karena tak dipakai pemerintah menurunkan iklan yang habis masa kontraknya.
Ia mendapat informasi bahwa uang jaminan bongkar ini tak masuk ke kas daerah. Sebab, yang ia ketahui, pembongkaran reklame menggunakan dana lain yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. “Ini yang kami cari tahu, buat apa uang itu?” ujar Ia. (red)