Reklame di Kota Bandung Banyak yang Ilegal

- Pewarta

Senin, 28 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Bandung, Kontroversinews – DPD Jabar LSM GERBANG bersama Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) menegaskan akan mengawasi reklame ilegal dan tak membayar pajak di Kota Bandung. Ratusan reklame melawan hukum itu ditemukan berdasarkan kajian kedua LSM tersebut.

“Pasti kami laporkan, yang enggak berizin harus  dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya akan demo,” kata ketua DPD LPKN Jabar, Jhoni Pane, BAE  di Sekretariat jalan  Adipatiukur No.78 Baleendah, Senin (28/1/2019)

Menurut dia, pengusaha bertanggung jawab dan menanggung segala risiko jika terjadi kecelakaan, seperti kejadian di daerah lain banyak reklame yang roboh. “Pengusaha berkewajiban memastikan dan memberi jaminan konstruksi reklame kuat dan kokoh,” ujarnya.

Dari pantauan LSM GERBANG dan LPKN, saat ini papan reklame yang sudah habis masa kontraknya tapi masih menempel. Juga menemukan bahwa dimensi reklame-reklame ukuran besar itu tak sesuai spesifikasi yang diatur pemerintah.

ilustrasi rokok

Bagaiman kalau reklame ilegal itu roboh, siapa yang harus bertanggung jawab, seperti yang terjadi di Jembatan Pasar Minggu Jakarta roboh akibat konstruksinya tak kuat menopang angin saat hujan. Peristiwa itu menewaskan empat pengguna jalan, salah satunya gadis 18 tahun.

“Jangan sampai pemerintah dan pengusaha saling tuding ketika ada musibah,” katanya.

Biasanya si pengusaha reklame mempunyai alibi bahwa tanggung jawab pembongkaran reklame kedaluwarsa justru harus dilakukan pemerintah. Soalnya, pengusaha sudah membayar jaminan/jasa bongkar kepada pemerintah ketika izin menayangkan iklan terbit.

“Jaminan ini dibayar pengusaha beriringan dengan pembayaran pajak reklame di Dinas terkait. Jelas Jhoni

Misalkan, jika pengusaha mendapat izin memasang reklame sebesar 4 x 10 dan pajaknya sekitar Rp 50 juta, uang jaminan bongkarnya sebesar Rp 5 juta. “Reklame di Bandung ada ratusan, kalikan saja itu uang jaminan besarnya berapa,” katanya.

Dirinya juga mempertanyakan uang jaminan bongkar tersebut karena tak dipakai pemerintah menurunkan iklan yang habis masa kontraknya.

Ia mendapat informasi bahwa uang jaminan bongkar ini tak masuk ke kas daerah. Sebab, yang ia ketahui, pembongkaran reklame menggunakan dana lain yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. “Ini yang kami cari tahu, buat apa uang itu?” ujar Ia. (red)

Berita Terkait

Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah
Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Makan Bersama Puluhan Wartawan Dari Berbagai Media
Kick Off Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih, Wujudkan Hunian Layak dan Nyaman
Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Terselubung
Wali Kota Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik
Pembagian BLT Dana Desa Kepada 83 Orang Penerima
Wakil Wali Kota: Perempuan Sebagai Pilar Pemberdayaan dan Berkeadaban
Keracunan MBG Di SMAN 1 Luragung Vik Dari Nasi “Ada Bakteri”

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 09:02

Disdik Jabar Siap Laksanakan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sabtu, 1 November 2025 - 09:01

Jumat Berkah, SMSI Kabupaten Cirebon Gelar Makan Bersama Puluhan Wartawan Dari Berbagai Media

Sabtu, 1 November 2025 - 09:00

Kick Off Program Gotong Royong Renovasi Rumah Merah Putih, Wujudkan Hunian Layak dan Nyaman

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:53

Guest House di Bojongsoang Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:13

Wali Kota Serahkan Petikan SK PPPK Paruh Waktu 2025, Tegaskan Semangat Pengabdian dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Tak Berkategori

FK-GOL : Hasil Audit BPK RI Kuningan Tahun 2024 Banjir Temuan

Jumat, 31 Okt 2025 - 20:11