Intinya, kata dia, tidak boleh ada penggunaan pelayanan tes Covid-19 mulai antigen atau PCR dengan alat sama lebih dari sekali. Penggunaan alat bekas sangat membahayakan karena bisa menjadi klaster baru.
Mekeng juga meminta seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan agar lebih kontinu memastikan seluruh prosedur terkait layanan Covid-19 berjalan baik. Jangan sampai terjadi pelanggaran SOP hingga ke tingkat bawah.
“Kepada masyarakat luas bila menemukan hal-hal seperti ini laporkan kepada dinas kesehatan, satgas, atau kepolisian sehingga lebih awal dapat ditangani,” ucapnya dikutip dari Inews.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek pelayanan rapid test antigen yang diduga memakai alat bekas di Bandara Kualanamu, Rabu (28/4/2021). Dalam peristiwa ini lima petugas farmasi ditangkap.***AS