“Setelah itu, kami melakukan Public Hearing dengan para pelaku ekonomi Kreatif. Hal itu, untuk menerima masukan dari para penggiat ekraf,” tuturnya.
“Hadir para pelaku ekraf sediri diantaranya, Kang Raka Cs, Sekretaris HIPMI teh Heni, Kang Nano seni pertunjukan dan Paprika, Inbulezer. Mereka hadir dan memberikan masukan, karena ironis kalau kita membahas raperda ekraf tanpa menyerap aspirasi para penggiat,” akunya.
Lalu, kata Acep, pihaknya berkunjung dan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham di Jakarta. Hal itu, dilakukan untuk mengsingkronkan susunan raperda dengan aturan di atasnya.
“Agar susuan raperda ekraf di Kabuoaten Bandung singkron dengan aturan di atasnya, maka kita mengunjungi kemenkumham untuk melakukan koordinasi,” jelasnya.
Selanjutnya, Kata Acep, pihaknya mengunjungi para pelaku ekonomi Kreatif dibeberapa wilayah, diantara Kecamatam Cileunyi dan Bojongsoang.
“Berkunjung untuk melihat dan mendengar aspirasi, kendala apa yang dialami mereka sehingga menjadi bahan pertimbangan kita,” ujarnya.
Acep yang didampingi Wakil ketua Pansus III Riki Ganesa menambahkan, dengan mengunjungi langsung para pelaku ekraf.
Pihaknya, bisa mengetahui kendala apa yang mereka rasakan. Sehingga, hadirnya perda tersebut bisa mendampingi dan melindungi.
“Kan kehadiran perda ekraf nanti, untuk melindungi dan mendampingi. Salah satu aspirasi yang berhasil kami serap, salahsatunya terkait proses perizinan dan diperlukannya pendampingan,” jelasnya.
Mengutip dari Jurnal Soreang, pihaknya melakukan pembahasan dengan OPD terkait. Sehingga nantinya, kedua aspirasi tersebut menjadi point dalam raperda ekraf.***AS