Kab. Indramayu, (Kontroversinews) – Bermula saat seorang wanita yang berprofesi sebagai polisi wanita (polwan) melakukan panggilan telpon ke handphone (Hp) suaminya, namun tidak di angkat padahal layar Hp sang wanita menunjukkan tulisan berdering. rasa penasaran akhirnya membuat sang polwan nekad mendatangi tempat kerja sang suami, yakni kantor pemerintahan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. namun sesampainya di tempat kerja suaminya, pintu ruang terkunci dengan rapat. tekad yang dilatarbelakangi dengan rasa penasaran, membuahkan hasil keberanian untuk mendobrak pintu tersebut. dan betapa kagetnya polwan tersebut, saat melihat pemandangan di depan matanya. nampak terlihat 2 pasangan manusia berlainan jenis sedang “di duga” melakukan persetubuhan, yang berjenis kelamin laki-laki ternyata tak lain dan tak bukan yakni suaminya sendiri yang bernama Suyitno, S.STP, M,Si. dan yang berjenis kelamin perempuan yang belakangan diketahui bernama Surotun Anisa, seorang kepala urusan (kaur) tata usaha di pemerintah Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang.
Kejadian tersebut menurut informasi para wartawan yang bertugas liputan di daerah Indramayu, terjadi pada Desember 2023 lalu. dan waktu kejadiannya siang menjelang sore, menurut keterangan staff kantor Kecamatan Sindang saat ditanya oleh wartawan. sempat terjadi keributan antara sang polwan dan kaur tata usaha Desa Panyindangan tersebut, namun tidak berlangsung lama. karena sang polwan (istri sah dari Camat Suyitno yang sekarang menjabat sebagai sekretaris dinas pemberdayaan dan masyarakat desa, red), lebih memilih menggiring kedua pasangan mesum tadi ke Polres (kepolisian resort) Indramayu. namun penelusuran seperti apa-apa yang terjadi di polres, tidak dilakukan oleh para wartawan tadi. mereka hanya berkutat diseputar Pemerintah Desa Panyindangan Wetan, yang mengabarkan bahwa sang Kepala Desa (Kades)/Kuwu tempat dimana Surotun Anisa bertugas sebagai Kaur TU merasa kaget adanya kejadian tersebut saat dirinya menerima surat panggilan dari Polres Indramayu. ditambah, ternyata sang Kaur TU ini adalah istri sah seorang suami yang saat kejadian sedang bekerja di luar negeri dan memiliki 2 orang anak.
Dan apa yang melatarbelakangi kasus dugaan persetubuhan Suyitno, S.STP, M.Si seorang Camat yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas dan jelas-jelas merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana segala tindak tanduknya haruslah patuh kepada peraturan dan undang-undang dengan seorang Kaur TU Desa Panyindangan Wetan bernama Surotun Anisa. berbicara tentang undang-undang dan aturan yang dibarengi dengan sangsi-sangsi yang mengikat seorang ASN, sudah tertuang semua. dan bisa dilihat pada, UU RI nomor 1 Tahun 2023, KUHPidana, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021, dan UU RI nomor 20 Tahun 2023. wartawan media ini mencoba menghubungi Suyitno, S.STP, M.Si lewat pesan singkat chatting whatsapp (WA) kenomor pribadinya, untuk mengkonfirmasi seperti apa kejadiannya saat itu dan seperti apa akhirnya. hingga sampai berita ini dibuat, Suyitno sang Camat yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMD. bungkam seribu bahasa, dengan tidak memberikan hak jawab dan hak koreksinya sebagai penyeimbang berita. atas dasar tersebut, wartawan media ini akan terus melakukan investigasi kembali dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk diserahkan kepada akun admin gerindra dengan harapan untuk segera di ambil tindakan agar tidak ada lagi ASN-ASN yang berani berbuat dugaan persetubuhan seperti yang dilakukan Suyitno dan pasangan selingkuhnya Surotun Anisa hingga menjadi sejarah kelam perjalanan sebuah rumahtangga yang dijalin dengan janji sunyi untuk tidak saling menyakiti pasangannya. (Kusyadi)