Implementasikan Raperda Ekraf, Bupati Bandung Akan Bentuk DS UMKM

oleh
Bupati Bandung, H M. Dadang Supriatna didampingi wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan saat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kab. Bandung, Rabu (2/6).

SOREANG|| Kontroversinews.com – Dalam rangka mengimplementasikan rancangan peraturan daerah (raperda) ekonomi kreatif yang telah resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, H M. Dadang Supriatna akan membangun DS UMKM.

Menurut pria yang akrab disapa Kang DS, ekonomi kreatif merupakan suatu langkah dalam rangka pemulihan ekonomi, tidak hanya di daerah namun juga nasional. Kang DS melanjutkan bahwa upaya pemulihan ekonomi merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Maka kita di daerah harus bisa mengimplementasikannya dan ini (raperda ekraf) akan tergambar sebuah anggaran yang lebih spesifik,” ujar Kang DS usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (2/6).

Dalam rangka mengimplementasikan raperda ekraf, pihaknya berencana untuk membentuk DS UMKM atau Dana Solusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Katanya, program tersebut dilakukan agar bisa menghidupkan kembali UMKM dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain membentuk DS UMKM, Bupati juga berencana membangun gedung baru yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain raperda ekonomi kreatif, DPRD Kabupaten Bandung juga mengesahkan raperda minuman beralkohol. Dan hal tersebut sangat diapresiasi oleh Kang DS. Kang DS berharap dua rancangan perda tersebut bisa diimplementasikan sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kabupaten Bandung.

“Raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah-mudahan bisa dijadikan suatu pedoman dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Bandung. Ini merupakan langkah awal yang tentu harus disikapi secara bersama dan diikuti oleh semuanya,” tutur Kang DS.

Setelah dilakukan penandatanganan, pria yang merupakan politisi PKB itu mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap raperda tersebut sehingga benar-benar bisa menjadi acuan dan pedoman.

“Terutama bagi cafe ataupun pedagang yang ada di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam raperda tersebut,” pungkas Kang DS. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *