BANDUNG (Kontroversinews.com) – Selasa (13/4/2021), kita memasuki bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh menuju bulan Syawal saat Idul Fitri dirayakan. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Seperti tahun lalu, kita menjalani puasa dalam situasi yang tidak biasa. Pandemi membuat sejumlah hal yang umum dilakukan selama puasa tidak bisa dilakukan. Namun, tahun ini situasi agak berbeda. Meskipun kita semua belum keluar dari situasi pandemi karena Covid-19, sejumlah perubahan dalam bentuk pelonggaran aturan diberikan.
Tentu saja, syaratnya tetap sama yaitu penerapan disiplin protokol kesehatan. Untuk tarawih pertama misalnya. Jika tahuh lalu dilarang dan ditiadakan, tahun ini tarawih dimungkinkan. Masjid Istiqlal misalnya, dibuka untuk tarawih pertama dengan persyaratan yang ketat.
Jemaah diminta membawa sajadah sendiri yang bersih. Mencegah penularan, Masjid Istiqlal tidak memasang karpet. Kapasitas maskimal dibatasi sampai 2.000 orang saja dan dihitung saat jemaah masuk pintu utama Masjid Istiqlal.
Penghitungan kapasitas maskimal ini akan jadi acuan untuk pelarangan jika kapasitas sudah terpenuhi. Selama Ramadhan, tidak ada sahur dan buka bersama karena situasi Covid-19.
Masjid Istiqlal hanya digunakan untuk shalat lima waktu dan tarawih. Setelah pukul 20.00, masjid akan dikosongkan untuk disterilkan dengan cairan disinfektan. Kabar baik tentu saja jika dibandingkan apa yang kita alami saat Ramadhan tahun lalu.
Meskipun dengan banyak aturan, pembatasan dan penerapan disiplin akan protokol kesehatan, perlahan-lahan kita bisa menjalankan kembali sejumlah aktivitas seperti sebelum pandemi. Bersyukurlah kamu yang disiplin dengan protokol kesehatan dan membuat daerah atau kawasan atau wilayahmu tetap masuk kategori zona hijau.
Mengutip dari Kompas, sejumlah pelonggaran aturan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan diperbolahkan di wilayah zona hijau. Aturan tarawih di masjid yang sebelumnya tidak diperbolehkan sama sekali misalnya. Namun, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye, pelonggaran aturan tidak diberikan. Larangan tarawih di masjid di zona merah dan oranye tetap diberlakukan untuk pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19.***AS