Samosir | Kontroversinews.- Sejumlah Wartawan di Samosir Sesalkan Stone Crusher dan AMP di Simbolon Beroperasi Tanpa Ijin Pada Kamis, 29 Maret 2018,lalu. Puluhan wartawan dan LSM di Kabupaten Samosir konfirmasi ke kantor PT Guna Karya Nusantara di Desa Simbolon Purba terkait surat himbauan Dinas Lingkungan hidup pada 28 Februari 2018 agar PT Guna Karya Nusantara dan CV Tapian Parsuangan menghentikan sementara segala kegiatan stone crusher dan AMP sebelum rekomendasi dan ijin lingkungan diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Saat konfirmasi, pihak PT Guna Karya Nusantara mengakui belum mengantongi ijin lingkungan, masih dalam tahap pengurusan namun pantauan di lapangan, stone crusher dan AMP di Simbolon Purba masih beraktivitas seperti biasanya. Padahal perusahaan ini sudah beroperasi kurang lebih setahun sementara ijin belum dikantongi.
Setelah mendapat keterangan terkait belum adanya ijin stone crusher dan AMP milik PT Guna Karya Nusantara dan CV Tapian Parsuangan yang ada di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, sejumlah wartawan di Kabupaten Samosir bersama beberapa LSM konfirmasi ke ruang kerja Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat, Selasa, 3 April 2018.
Ketua LSM Gerhana Kabupaten Samosir, Marko P Sihotang meminta agar Polres Samosir bertindak tegas terkait belum dikantongi PT Guna Karya Nusantara dan CV Tapian Parsuangan ijin lingkungan terlebih sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir sudah mengeluarkan surat himbauan agar dihentikan aktivitas di Stone crusher dan AMP di Desa Simbolon Purba milik PT Guna Karya Nusantara dan CV Tapian Parsuangan namun tidak dihiraukan.
Marko menceritakan ke Kapolres Samosir bahwa beberapa tahun lalu, di Kabupaten Samosir ini ada sebuah perusahaan yang diduga membabat hutan Tele dan beroperasi saat ijin lingkungan masih dalam pengurusan namun perusahaan tersebut ditindak tegas karena aktivis lingkungan melaporkannya ke pihak kepolisian sehingga perusahaan tersebut diadili dan keputusan pengadilan menutup perusahaan tersebut serta direkturnya di penjara. Kasus tersebut, menurut Marko P Sihotang sama dengan stone crusher dan AMP di Simbolon Purba Kecamatan Palipi beroperasi tanpa mengantongi ijin.
“Kami memohon agar Kapolres Samosir bertindak tegas karena perusahaan tersebut sudah setahun beroperasi namun belum mengantongi ijin. Apalagi mereka beroperasi di kawasan aliran sungai, itu jelas sudah melanggar UU lingkungan hidup dan berpotensi menimbulkan musibah di masa mendatang,” jelas Marko P Sihotang.
Menanggapi hal itu, Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat menyampaikan bahwa kasus ini sedang dipelajari dan sudah memanggil pihak PT Guna Karya Nusantara dan CV Tapian Parsuangan untuk diminta keterangan. Dan akan menindak bila terbukti salah dan belum mengantongi ijin.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, tindak lanjut konfirmasi puluhan wartawan dan LSM beberapa waktu yang lalu mulai meredup dan menumpul. Malah berkembang isu di kalangan sesama jurnalis bahwa sebagian wartawan sudah dilakukan pendekatan oleh PT Guna Karya Nusantara. Seperti yang diungkapkan Jabarang Simbolon, Wartawan Jaya Pos, bahwa beberapa hari yang lalu, perwakilan PT Guna Karya Nusantara melakukan pendekatan ke segelintir oknum wartawan di Samosir yang bisa menjurus mengurangi kekritisan dalam menyikapi ijin lingkungan hidup yang belum mereka miliki tapi sudah beroperasi.
“Kita punya daftar nama oknum wartawan dan LSM yang bertemu dengan pihak PT Guna Karya Nusantara di suatu kedai kopi di Pangururan. Meski pertemuan mereka itu berpotensi meredam mereka, tapi kita tidak akan diam. Akan kita lanjutkan perjuangan. Bila salah katakan salah, bila benar katakan benar, jangan hanya karena pemberian sesuatu menumpulkan jiwa sosial kontrol kita,” tegas Jabarang Simbolon, saat diwawancarai pada Kamis, 12 April 2018 dikediamanya.
Di tengah isu tak sedap itu, seorang oknum PAM di PT Guna Karya Nusantara, berinisial DLM lewat akun media sosial, Facebooknya, menyampaikan bahwa kedatangan puluhan wartawan beberapa waktu yang lalu ke kantor AMP PT Guna Karya Nusantara adalah ulah seorang oknum wartawan yang mencoba memeras lewat proposal dengan nilai sekian puluh juta Rupiah. Karena kepentingannya tidak diakomodir perusahaan sehingga ribut dengan memprovokasi wartawan untuk mendemo PT Guna Karya Nusantara.
Menanggapi itu, Mikronesia Sinaga, Wartawan Cahaya Pembaharuan, mengatakan jika tuduhan itu benar, sangat disayangkan karena hal-hal inilah yang membuat nama baik profesi kewartawanan di Samosir tercoreng. “Sangat disayangkan bila kita biarkan orang-orang seperti ini terus menerus tindak tanduknya merusak nama baik profesi kita. Oknum ini harus kita tumpulkan gerak geriknya agar jangan semakin merajalela,” tegas Mikronesia Sinaga.
Dan perlu kami tegaskan, lanjut Mikronesia, bahwa sebagian besar wartawan yang datang konfirmasi ke PT Guna Karya Nusantara bukan karena oknum wartawan yang dituduh mencoba memeras, tapi murni demi kepentingan masyarakat. Mikronesia menyampaikan bahwa benar tidaknya ada oknum wartawan mencoba memeras lewat proposal, pihak PT Guna Karya Nusantara jangan sampai ini trik mencoba mengadu domba sesama wartawan Samosir untuk tidak solid mengkritisi pembangunan Stone Crusher dan AMP di Desa Simbolon Purba.
“Jangan sampai dugaan saya benar bahwa mereka mendekati sejumlah oknum wartawan guna meredam kekritisan wartawan terkait kesalahan perusahaan tersebut yang beroperasi tanpa ijin. Hal ini harus dijelaskan pihak PT Guna Karya Nusantara,” tegasnya.
Lanjutnya, Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi adalah kampung kita, jika di masa mendatang Daerah Aliran Sungai (DAS) lokasi AMP tersebut membawa bencana alam, kita masyarakat Samosir ini yang dirugikan. Sementara perusahaan itu, setelah siap proyeknya akan hengkang dari Samosir.
Hal yang sama juga ditegaskan Jonri Naibaho, Wartawan Harian Central, pihaknya mengecam bila tuduhan pihak PT Guna Karya Nusantara benar bahwa ada oknum wartawan yang mementingkan kepentingan pribadinya saat mengkritisi perusahaan tersebut. “Sangat memalukan jika ada oknum wartawan yang mencoreng nama baik profesi jurnalistik dengan mencoba memeras ” , katanya .(PS)