Proyek Sanitasi dan SPAM 2015, Dinas Cipta Karya Patut Diusut

oleh
oleh

Indramayu | Kontroversinews.-Pemerintah Kabupaten Indramayu telah sukses melaksanakan Paket Proyek Sanitasi di Wilayah Kecamatan Lohbener senilai Rp.20 milyar lebih melalui Dinas Cipta Karya pada Tahun Anggaran 2014/2015. Akan tetapi patut dipertanyakan nilai anggaran sebesar itu hanya diprioritaskan pada pada satu titik sasaran proyek saja dimana kegiatan paket proyek sanitasi tersebut pihak Dinas Cipta Karya diduga sudah bermain mata dan angka untuk meraih keuntungan dari nilai proyek milyaran tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya saat itu dijabat H. Didi Supriadi, BAE, S. SOS, M.Si sudah dapat diprediksi kemungkinan besarnya keuntungan dari paket proyek bernilai milyaran rupiah, akan tetapi kwalitas daripada pekerjaan belum tentu berkwalitas bisa saja asal jadi (Rampung) yang penting fee keuntungan bisa dibagi-bagi termasuk pihak aparat penegak hukum. Jika adanya laporan atas dugaan penyimpangan, secara otomatis memanggil, memeriksa dan meminta imbalan yang sesuai dengan nilai keuntungan.

Setelah sukses paket proyek sanitasi disusul paket pekerjaan pelaksanaan pekerjaan proyek pengembangan jaringan Pipa Distribusi Utama Sistem Pekerjaan Air Minum (SPAM) di Wilayah Kecamatan Lelea- Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2015 yang diduga penuh rekayasa yang dikerjakan BINSAR SITOMPUL atas nama Perusahaan   PT. KAWAN SEHATI  beralamat Jalan Singalodra No.24/B-Sindang-Indramayu dengan harga penawaran Rp. 5.516.000.000,-, (Lima Milyar Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah).

Demikian dikatakan Murjani-Anggota DPD. Lembaga Investigasi Negara (L I N) Kabupaten Indramayu, menceritakan temuan atas dugaan dua paket proyek pada Dinas Cipta Kaya sekarang berganti menjadi Dinas Perumahan-Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, SSenin, 20 Agustus 2018, sekira pukul 10.00,  di kediaman rekannya, Kelurahan Lemahmekar-Indramayu.

Menurut Murjani, seyogyanya pihak-pihak pemerintah pusat harus lebih cermat dan akurat dalam menerima surat pertanggungjawaban sebagai laporan, harus  dilakukan Cross Chek yang seakurat mungkin, karena didalam pelaksanaan dua paket proyek tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi untuk melakukan pengurangan volume material, sehingga kesan dari pandangan luar bahwa hasil pelaksanaan Dua Paket Pekerjaan memuaskan.

“Pihak kontraktor atau pemborong dengan pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Indramayu diduga bersama-sama untuk mencari keuntungan walaupun bobot kwalitasnya yang penting SPJnya bagus. Perlu Saya katakan dan atau Laporkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya Dugaan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan unsur gratifikasi dalam Dua Paket Praktek Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Utama Sistem Pekerjaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Lelea dan Sanitasi di Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, karena tidak Terbantahkan Fakta dan Realitanya,” tutur Murjani, kepada kontroversinews.com.

Kemudian jika Merujuk pada Petikan Surat dari Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu  Nomor B-90/0.2.20/Fs.1/02/2017 yang dialamatkan kepada Kepala Dinas PU. Cipta Karya Kabupaten Indramayu dan Nomor B-438//0.2.20/Fs.1/02/2017 yang di tujukan kepada Bupati Indramayu selaku Pembina Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu terkait Undangan Wawancara tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Jaringan Pipa Distribusi Utama Sistem Pekerjaan Air Minum (SPAM) Ibukota/Kecamatan Lelea/IKK Tahun Anggaran 2015 yang di Fasilitasi dari Anggaran Pemerintah Pusat (APBD I) Propinsi Senilai Rp.5.516.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Enam Belas Juta Rupiah) pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Indramayu telah melaksanakan Pelelangan secara umum tentang Pengadaan Barang dan Jasa, melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Petikan tersebut tidak semua Organisasi Masyarakat tahu atau mengetahui atas Temuan ini, karena bersifat Rahasia, akan tetapi oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Indramayu (DPD.L I N)

Bahwa Prosedur tetap (Protap) yang harus ditempuh dalam melaksanakan PengadaanBarang & Jasa secara Umum sebelumnya harus di Informasikan terlebih dahulu melalui Media Massa (Cetak&Elektronik), dimulai dari Pendaftaran Peserta Lelang, Verifikasi Peserta Lelang, Penawar Tertinggi dan Penawar Terendah, Pengumuman Pemenang Peserta Lelang, Masa Sanggah sampai dengan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Barang & Jasa melalaui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pengembang Jaringan Pipa Distribusi Utama Sistem Pekerjaan air Minum (SPAM) sepanjang ± 15.000  Meter (15 KM) dengan Tahun Anggaran  2015/2016 pihak Pelaksana selaku Rekanan dalam Penanganan Pekerjaan yang Tidak Mengutamakan Kwalitas padahal demi Kepentingan Masyarakat.

Banyak ditemukan Kekurangan danKetidak Beresan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pengembang Jaringan Pipa DistribusiUtama Sistem Pekerjaan air Minum (SPAM)  Sepanjang ± 15.000 Meter (15 KM), seperti halnya : Galian Tanah dengan Kedalaman Minimal 80 Centimeter Maksimal 100 Centimeter,   Pemasangan Pipa yang seharusnya Menggunakan Bantalan untuk Menahan Tekanan Beban diatas Tanah, Secar aOtomatis, di Lewati Kendaraan yang Bertonase melebihi Kapasitas, maka akan Timbul Dugaan Pipa yang di telah di Pasang dan di Timbuni Tanah  akan mengalami Pecah hingga Sehingga Sirkulasi Air akan Terbuang Percuma, Pada saat Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pengembang Jaringan Pipa Distribusi Utama Sistem Pekerjaan air Minum (SPAM) Rekan-rekan Wartawan dan DPC. Lembaga Investigasi Negara (L I N) menyaksikan Pekerjaan tersebut akan tetapi Pelaksanaan Pekerjaan tersebut Tetap berkelanjutan walaupun Fakta dan Realitanya dalam Pelaksanaan Pekerjaan tersebut sudah dapat di Duga Banyak Rekayasa hingga untuk mengeduk Keuntung dan Tidak Mengutamakan Kwalitas Pekerjaan padahal demi kepentingan Pelayanan Masyarakat, tukasnya lagi.

Demi Tegaknya Supremasi Hukum yang Keadilan, maka Sudah sepatutnya Antara pihak Kepala Dinas Cipta Karya sekarang berganti nama menjadi Dinas Perumahan-Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dengan Perusahaan Pemenang Lelang Pekerjaan Proyek Pengembang Jaringan Pipa Distribusi Utama Sistem Pekerjaan air Minum (SPAM) sepanjang ± 15.000 Meter(15 KM) Patutuntuk di Mintai Keteranganatas Dugaan KKN dan Praktek Gratifikasi atasnama Perusahaan Pemenang Lelang Binsar Sitompul dan Mantan Kadis Cipta Karya H. Did iSupriadi, BAE, S.SOS, M.Si meskipun Jabatan Kepala Dinasnya sudah dinyatakan Pensiun akan tetapi Proses hukum tetap harus di tempuh wajib untuk dimintai keterangannya. (AsepJaenudin (Victor)/Asep A. Riyanto)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *