Kota Cirebon Kontroversinews.com – Soal kisruh pengusiran pengelola parkir terdahulu di Pasar Jagasatru Kota Cirebon, dan hadirnya pengelola parkir baru.
Diduga tidak luput dari peran serta kedua orang penting, yang pertama H Didi Mahdi dan yang Kedua H Udin Kusnaedi. Kedua nama ini mencuat dan ditulis oleh banyak media massa karena dilaporkan oleh Rasman dan Hendra (mitra kerja Rasman) ke pihak Kepolisian.
Setelah Rasman serta Hendra merasa dirugikan atas perbuatan keduanya yang diduga tidak menyetorkan uang sebesar 500 juta ke kas kantor PD Pasar (sekarang Perumda Pasar Berintan) selaku pihak yang paling berhak atas pengelolaan pasar dan lingkungannya.
Hingga harus menelan pil pahit dengan terusirnya mereka (Rasman, Hendra, CV Cimol Ibu Tin, Red) dari lokasi perparkiran pasar jagasatru. Padahal Rasman serta Hendra terlebih dahulu memberikan uang sebesar 18 juta untuk bayar pengelolaan diawal bulan november 2020 untuk memperpanjang waktu pengelolaan parkir selama satu bulan kedepan dari bulan yang ditetapkan dalam perjanjian pengelolaan selama 5 tahun itu habis berlakunya yakni tepatnya oktober 2020.
Namun lagi dan lagi, dugaan adanya konspirasi tingkat tinggi diskenariokan untuk merebut pengelolaan lahan parkir pasar jagasatru.
Bagaimana tidak, PT Fajar Aluna Jaya yang dianggap pengelola parkir yang baru tidak jelas siapa direkturnya.
Perumda Pasar Berintan pun hingga sekarang terus menutup diri, seperti enggan untuk dikonfirmasi dan diberitakan.
Dengan kata lain, pihak Perumda Pasarlah yang diduga memulai masalah kisruhnya perparkiran pasar jagasatru tersebut bermula, karena nama H Didi Mahdi adalah Dir Ops PD Pasar (Perumda Pasar) yang sekarang sudah pensiun.
Menurut Hendra mitra Kerja Rasman di CV Cimol Ibu Tin, dirinya dan Rasman beserta istri – istri yang menyerahkan dan menyaksikan proses penyerahan uang 500 juta yang diminta oleh H Didi Mahdi selaku Dir Ops PD Pasar saat itu dan digadang – gadang untuk membayar biaya Administrasi pengelolaan lahan parkir selama 5 tahun dan diberikan prioritas untuk mengelola 5 tahun berikutnya dirumah atau kediaman H Didi Mahdi yang pada saat itu hadir pula H Udin Kusnaedi.
Belakangan diketahui sebagai politisi partai PAN serta ketua fraksi PAN DPRD Kabupaten Kuningan. Namun saat permasalahan tersebut bergulir dimeja hijau dengan memunculkan gugatan perdata pada oktober 2020 lalu lanjut ke gugatan pidana tahun 2022 sekarang bahkan sempat ada konfrontasi antara pelapor dan para terlapor dikantor kepolisian resort cirebon kota.
H Udin Kusnaedi mengelak dan berdalih kalau yang hadir dirumah H Didi Mahdi saat penyerahan uang 500 juta pada tahun 2015 dan penandatanganan perjanjian pengelolaan lahan parkir pasar jagasatru itu adalah staff nya menurut Hendra saat wartawan media ini kembali datang kerumahnya.
Hendra menambahkan, kalau uang 500 juta untuk biaya administrasi pengelolaan lahan parkir pasar jagasatru tersebut diterima oleh H Didi Mahdi yang selanjutnya diserahkan kepada H Udin Kusnaedi untuk dihitung untuk memastikan jumlahnya.
karena saat itu, kontrak yang diawali pada tahun 2015 dan berakhir pada tahun 2020. namun oleh Didi Mahdi (PD Pasar/Perumda Pasar Berintan) dan Udin Kusnaedi (PT ASP Land hasil tunjukkan dari Didi Mahdi), dijanjikan akan ada perpanjangan kontrak pengelolaan parkir pasar jagasatru hingga 5 tahun berikutnya setelah tahun 2020 yakni tepatnya diperpanjang hingga 2025.
Demi untuk menyuguhkan pemberitaan yang akurat dan berimbang, wartawan media ini mengirim pesan singkat chatt whatsapp pada sabtu 29 Mei 2022 ke pihak kepolisian resort cirebon kota yang menangani kasus pidananya. Didapat informasi kalau masalah ini masih berproses dan tinggal menunggu petunjuk pimpinan untuk digelarkan, sementara dari pihak pelapor didapat informasi kalau kasus pidana yang bakal menjerat H Didi Mahdi dan H Udin Kusnaedi sedang mencari dan akan menghadirkan Ahli Pidana yang entah siapa namanya serta darimana asalnya.
Di hari yang sama, wartawan media inipun mencoba mengirim pesan singkat chatting whatsapp kenomor H Udin Kusnaedi untuk konfirmasi terkait dirinya dan H Didi pensiunan PD Pasar (Perumda Pasar Berintan saat ini) yang dilaporkan oleh Rasman serta Hendra mitranya kepihak kepolisian. hingga berita ini diturunkan, setelah 2 hari berturut – turut meminta konfirmasi. H Udin Kusnaedi sang Politisi PAN Kabupaten Kuningan, diam seribu bahasa alias enggan menjawab.