PRINGSEWU (Kontroversinews.com) – Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diketahi berinisial W (20). Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, pelaku merupakan warga Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
“Dia ditangkap saat sedang berada di jalan umum pekon Giri Tunggal, saat akan bertransaksi narkoba,” kata Khairul, Rabu (7/4/2021). Khairul menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya infomasi warga kepada tim opsnal Satresnarkoba yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan. Begitu mendapat lokasi pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, pelaku ini sembuat membuang barang bukti jenis sabu ke semak-semak, namun berkat kejelian petugas akhirnya sabu berhasil ditemukan,” katanya dilansir dari iNews. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,10 Gram dan kaca pirek bekas pakai. Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***AS