Lebih lanjut, mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB maksimal 50 persen kapasitas dengan wajib masker, sementara tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau sebanyak 50 orang dengan protokol kesehatan ketat.
Mengutip dari Antara, terdapat pula beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level empat luar Jawa dan Bali, yaitu industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster akan ditutup lima hari.
Sedangkan untuk tempat ibadah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level empat, diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.