Kontroversinews.com – Jelang perayaan Idul Fitri 1443 H, Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal tahun 2022. SE tersebut dinilai sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan momen Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halamannya.
Salah satu poin yang tertuang dalam SE tersebut mengatur tentang kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan, Kemenparekraf, Rizky Handayani menilai bahwa aturan tidak bisa makan di lokasi halal bihalal bukan berarti masyarakat tidak bisa beramah tamah.
“Saat ini kita masih terus berhati-hati terhadap penyebaran COVID-19 halal bi halal tetap bisa kita lakukan, tidak makan bukan berarti tidak beramah tamah. Halal bihalal sama seperti bulan puasa kita bertemu tapi tidak makan-makan, nanti bisa dibungkus makan-makannya,” kata dia dalam Extended Weekly Press Briefing Mudik Lebaran 2022, Senin 25 April 2022.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengungkap bahwa, halal bihalal merupakan tradisi kita dalam rangka meningkatkan jalinan silaturahmi. Dalam acara itu tidak harus ada acara makan bersama, tetapi bisa diganti dengan nasi boks atau snack boks. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Saya mengusulkan ini merupakan tantangan bagi pelaku ekraf menyiapkan makanan dalam kotak dalam goodie bag jadi seperti yang dibuat cantik kue kastengel buat kecil daripada nyomot kayak dulu, sehingga kita tetap sungkem sesuai prokes tidak menimbulkan pemicu COVID-19,” kata Sandi.