Jumlah Daerah PPKM Level 4 Tidak Mengalami Perubahan

oleh
oleh
PPKM Ilustrasi

JAKARTA Kontroversinews.com – Kementerian Dalam Negeri menyebutkan ada pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, seperti diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

“Perbaikan kondisi penanganan COVID-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 dalam perpanjangan PPKM pekan ini, dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta Selasa 8 Maret 2022.

Meskipun ada pelonggaran, Pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Melalui Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut yang berlaku efektif 8-14 Maret 2022.

Safrizal menambahkan peningkatan daerah dengan PPKM level 2 tersebut dibarengi dengan penurunan jumlah daerah dengan PPKM level 3, dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *