SAMOSIR (kontroversinews.com) – DPRD Samosir Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di ruang Rapat Paripurna DPRD dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopimda, Kepala OPD, Senin (21/06/2021).
Pimpinan Rapat Nasip Simbolon menyampaikan bahwa paripurna dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah. Dalam Rapat ini, disampaikan Laporan-laporan Tim Gabungan Komisi yang telah membahas kedua Ranperda ini.
Saurtua Silalahi,ST sebagai Juru Bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang dilakukan disarankan beberapa hal diantaranya TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah.
Inspektorat dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama, Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, Perencanaan Program dan Kegiatan yang kurang matang, Pemutakhiran Data ASN, Membuat Telaahan Staf terkait pembiayaan Mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea, perlu dilakukan sosialisasi Penggunaan Dana Bos, Kajian Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur pemakaian dan Pemanfaatannya, Kendala pembebasan Lahan untuk pembangunan harus dituntaskan.